Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PA Desak Tahan Tersangka, karena Gugatan Praperadilan Pendiri SMA SPI Ditolak

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2022 12:55 pm
in Berita
kasus SMA SPI Kota Batu

SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim untuk menangkap dan menahan JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, usai gugatan praperadilannya di PN Surabaya ditolak.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa penangkapan dan penahan ini perlu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Desakan ini kata Arist bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak penyidik Renakta Polda Jatim sebelumnya telah memberikan keringanan hak diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif.

Namun, selanjutnya tersangka malah menggugat Polda Jatim dan menolak penetapan tersangka atas dirinya. Belakangan, PN Surabaya menyatakan gugatan atas penetapan status hukum JE sebagai tersangka ditolak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama 2 korban saat jumpa pers di Kota Batu. Foto/m sholeh

Putusan hakim PN Surabaya menurut Arist adalah kedaulatan dari Tuhan. Ia turut berbangga atas hasil putusan tersebut merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.’

“Saya penuh harap Polda Jatim segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi),” tegas dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang dilayangkan JEP yang adalah pendiri sekolah SMA SPI itu ditolak karena pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya menyebut permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Maka dari itu hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

“Karena Kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting pada Senin 24 Januari 2022 lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” imbuh Martin.

Dalam amar putusannya, Martin menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara,” tuturnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKomnas PAPOlda JatimSMA SPI

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
viral lampu hias rusak

Viral di Media Sosial, Ini Penyebab Ornamen Lampu Hias Kayutangan Rusak

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.