Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PA Desak Tahan Tersangka, karena Gugatan Praperadilan Pendiri SMA SPI Ditolak

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2022 12:55 pm
in Berita
kasus SMA SPI Kota Batu

SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim untuk menangkap dan menahan JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, usai gugatan praperadilannya di PN Surabaya ditolak.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa penangkapan dan penahan ini perlu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Desakan ini kata Arist bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak penyidik Renakta Polda Jatim sebelumnya telah memberikan keringanan hak diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif.

Namun, selanjutnya tersangka malah menggugat Polda Jatim dan menolak penetapan tersangka atas dirinya. Belakangan, PN Surabaya menyatakan gugatan atas penetapan status hukum JE sebagai tersangka ditolak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama 2 korban saat jumpa pers di Kota Batu. Foto/m sholeh

Putusan hakim PN Surabaya menurut Arist adalah kedaulatan dari Tuhan. Ia turut berbangga atas hasil putusan tersebut merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.’

“Saya penuh harap Polda Jatim segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi),” tegas dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang dilayangkan JEP yang adalah pendiri sekolah SMA SPI itu ditolak karena pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya menyebut permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Maka dari itu hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

“Karena Kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting pada Senin 24 Januari 2022 lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” imbuh Martin.

Dalam amar putusannya, Martin menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara,” tuturnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKomnas PAPOlda JatimSMA SPI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
viral lampu hias rusak

Viral di Media Sosial, Ini Penyebab Ornamen Lampu Hias Kayutangan Rusak

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.