Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PA Desak Tahan Tersangka, karena Gugatan Praperadilan Pendiri SMA SPI Ditolak

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2022 12:55 pm
in Berita
kasus SMA SPI Kota Batu

SMA SPI Kota Batu. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim untuk menangkap dan menahan JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, usai gugatan praperadilannya di PN Surabaya ditolak.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa penangkapan dan penahan ini perlu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

“Segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” desaknya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Desakan ini kata Arist bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak penyidik Renakta Polda Jatim sebelumnya telah memberikan keringanan hak diskresi untuk tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif.

Namun, selanjutnya tersangka malah menggugat Polda Jatim dan menolak penetapan tersangka atas dirinya. Belakangan, PN Surabaya menyatakan gugatan atas penetapan status hukum JE sebagai tersangka ditolak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama 2 korban saat jumpa pers di Kota Batu. Foto/m sholeh

Putusan hakim PN Surabaya menurut Arist adalah kedaulatan dari Tuhan. Ia turut berbangga atas hasil putusan tersebut merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.’

“Saya penuh harap Polda Jatim segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi),” tegas dia.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang dilayangkan JEP yang adalah pendiri sekolah SMA SPI itu ditolak karena pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya menyebut permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Maka dari itu hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

“Karena Kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting pada Senin 24 Januari 2022 lalu.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” imbuh Martin.

Dalam amar putusannya, Martin menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara,” tuturnya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKomnas PAPOlda JatimSMA SPI

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
viral lampu hias rusak

Viral di Media Sosial, Ini Penyebab Ornamen Lampu Hias Kayutangan Rusak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.