Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sepanjang 2021, 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2021 3:49 pm
in Hukum & Kriminal
narkoba - Sepanjang 2021, 122 Pencandu Narkoba di Kabupaten Malang Jalani Rehabilitasi

Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 122 pemakai narkoba menjalani rehabilitasi di berbagai lembaga di Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul, pada Selasa (28/12/2021).

BNN Kabupaten Malang sendiri merehabilitasi 15 pemakai narkoba yang membutuhkan rehabilitas ringan. Sementara itu, 40 orang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Lawang, 60 orang direhabilitasi di Hayunanto Medical Center, dan 7 orang sisanya di Puskesmas Gondanglegi.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Berdasarkan dari jenis perawatan yang dibutuhkan, dia mengatakan bahwa 100 orang menjalani rawat inap dan 22 orang lainnya menjalani rawat jalan. Biasanya rawat jalan dilakukan oleh klien yang membutuhkan rehabilitasi ringan. “Kalau di BNN hanya bisa rawat jalan,” ujar Khoirul.

Dia menambahkan, klien yang menjalani rawat jalan bisa mengikuti rehabilitasi secara gratis, sementara yang menjalani rawat inap harus membayar biaya rehabilitasi. Biaya ini bisa menjadi ringan jika mereka memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

Selain itu, tambah dia, mayoritas klien rehabilitasi merupakan pekerja yakni sebanyak 93 orang. Sedangkan sembilan orang merupakan pelajar/mahasiswa dan 20 orang lainnya tidak bekerja. Sebagian besar klien adalah laki-laki, hanya lima orang yang berjenis kelamin perempuan.

Usia klien rehabilitasipun beragam dan didominasi usia dewasa muda. Dia membeberkan bahwa 60 orang klien berusia 19-30 tahun, 53 orang berusia di atas 30 tahun, dan sembilan orang masih berusia di bawah 19 tahun.

Mengenai klien di bawah 19 tahun, Khoirul mengatakan bahwa mereka berusia remaja, bukan anak-anak. “Semuanya remaja. Usia pelajar SMA atau kuliah,” ungkapnya.

Untuk jenis zat yang paling banyak disalahgunakan, kata dia, mayoritas klien merupakan pemakai sabu-sabu yakni sejumlah 81 orang. Sementara itu, tujuh orang merupakan pencandu pil ekstaksi, tujuh orang menggunakan heroin, delapan orang memakai zat lain, dan tidak ada yang menggunakan ganja.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpencandu narkoba

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
taman - Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

Bandel Masuk Taman Kota Saat Nataru Akan Didenda Rp 100 Ribu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.