Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Hadirkan Pengusaha, Bapenda dan Kejari Kota Malang Beri Pengarahan Wajib Pajak

Redaksi by Redaksi
November 25, 2021 4:01 pm
in Bisnis
pengusaha - Hadirkan Pengusaha, Bapenda dan Kejari Kota Malang Beri Pengarahan Wajib Pajak

Pengarahan wajib pajak di Kantor Bapenda Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan pengarahan kepada pengusaha agar patuh pajak.

 

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Dalam pengarahan itu, pengusaha yang menunggak pajak juga dihadirkan untuk penyelesaian pemenuhan pembayaran pajak.

 

Kasubbid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi menjelaskan bahwa ada 46 wajib pajak yang diundang lantaran telat membayar pajak. Dari 46 wajib pajak itu, nilai totalnya sekitar Rp 1,18 miliar.

 

“Jadi ini tadi ada resto, hotel begitu di panggil tadi mereka seperti parkir, bayar tapi tidak langsung lunas semua. Jadi diangsur 3 bulan, 4 bulan dibayar dulu,” ucapnya, pada Kamis (25/11/2021).

 

Disebutkan, tunggakan itu terhitung sejak tahun 2018 lalu. Alasan keterlambatan pemenuhan pajak tersebut mayoritas lantaran adanya pandemi COVID-19.

 

Namun pihaknya akan tetap mewajibkan mereka memenuhi pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sejak tahun 2019, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa peniadaan denda keterlambatan pajak.

 

“Relaksasi pajak hotel resto sejak 2019 itu kalau terlambat hanya bayar pokoknya saja gak sama dendanya. Itu sampai dengan November 2021 ini terakhir. Kalau PBB bulan kemarin terakhir, sekarang telat PBB ya ada dendanya 2 persen,” jelasnya.

 

Untuk itu dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi bahwa relaksasi pajak telah berakhir. Jika masih ada yang tak mau membayar pajak, pihaknya akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali.

 

“Kalau masih tak mau membayar, nanti tahun depan infonya di naikan ke pidana itu. Tergantung kejaksaan gimana,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan mengatakan bahwa pajak dari perusahaan seharusnya disetorkan kepada Pemda. Untuk itu, dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang telat membayar pajak untuk diberikan pengarahan.

 

“Kalau tidak membayarkan itu ada ranah hukumnya yang mengatur. Pertama bisa menggelapkan (indikasinya), itu masuk pidana umum karena bisa merugikan perpajakan juga, itu ada hukumannya,” jelasnya.

 

“Tapi saya berusaha tidak ke ranah tindak pidana lainnya. Yang penting untuk pembayaran wajib pajak segera dilunasi,” imbuhnya.

 

Pihaknya juga akan membuatkan surat pernyataan kepada yang bersangkutan terkait perjanjian kapan kesanggupan pelunasan tunggakan pajak tersebut.

 

“Saya minta akhir tahun ini untuk melunasi, dicicil gak papa. Kalau masih belum lunas tahun berikutnya akan saya panggil lagi. Saya pantau agar mereka bisa membayar,” tandasnya.(ads)

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kota malangmalangpengusaha

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
trainer - The Legion Nutrition X PrimaFit Academy Dorong Trainer Miliki Lisensi CFI

The Legion Nutrition X PrimaFit Academy Dorong Trainer Miliki Lisensi CFI

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.