Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

E-Meterai Rp 10.000 Rilis, Begini Cara Menggunakannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 5, 2021 4:17 pm
in News, Tips
E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia/tugu malang

E-Meterai Rp 10.000 Republik Indonesia. (Foto: pos.e-meterai.co.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kebutuhan surat menyurat secara digital yang kian meningkat membuat pemerintah berinovasi untuk membuat meterai eletronik atau e-Meterai. Meterai ini lebih mudah digunakan dan dapat dibeli secara elektronik. E-Meterai Rp 1000 telah resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per Oktober 2021.

Dijelaskan dalam PP No. 86 Tahun 2021, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kemudian digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

READ ALSO

Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka

Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Sebelum Anda dapat menggunakan e-Meterai, tentunya Anda harus memiliki akun pribadi terlebih dahulu. Nah, begini cara membuat akun dan membeli e-Meterai:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id.
  2. Klik “BELI E-METERAI”.
  3. Pilih “Daftar di sini”.
  4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
  5. Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Lalu, berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai yang dapat Anda lakukan:

  1. Akses pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
  2. Jika sudah memiliki akun, pembeli tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  3. Pembeli akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
  4. Klik Log In.
  5. Terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  6. Jika belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Kemudian, lanjut ke tahap Pembubuhan.
  8. Masukan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  9. Unggah dokumen dalam format PDF.
  10. Letakkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian pilih ‘Yes’.
  12. Muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan.
  13. Proses pembubuhan selesai.

Maka, Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Penulis : Nindi Widya Wati

Editor : Herlianto. A

Tags: Cara Menggunakan e-MeteraiE-MeteraiMeterai Elektronik

Related Posts

Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka
News

Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka

Selasa, 29 Sep 2026
Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026
News

Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026

Selasa, 29 Sep 2026
Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus
News

Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus

Selasa, 29 Sep 2026
DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot
News

DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot

Senin, 28 Sep 2026
Ratusan Sopir Angkot Malang Demo Tolak Bus Trans Jatim Koridor II
News

Ratusan Sopir Angkot Malang Demo Tolak Bus Trans Jatim Koridor II

Senin, 28 Sep 2026
Perpustakaan PPATK Buka Akses untuk Umum, Punya 5.600 Judul Buku Pencucian Uang
News

Perpustakaan PPATK Buka Akses untuk Umum, Punya 5.600 Judul Buku Pencucian Uang

Minggu, 27 Sep 2026
Next Post
Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

Ini Serangkaian Agenda Perayaan HUT ke-20 Kota Batu

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.