Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Malang Terus Bersinergi dengan Bea Cukai untuk Gempur Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
September 9, 2021 4:37 pm
in News
Sinergi Pemkot Malang dengan Bea Cukai Malang dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Foto. dok.

Sinergi Pemkot Malang dengan Bea Cukai Malang dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal. Foto. dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

MALANG-Peredaran rokok ilegal di Kota Malang terus menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Bea Cukai. Pasalnya, Bea Cukai terus menggempur peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat. Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal serta menekan tingkat peredarannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan tindakan dalam kegiatan operasi pasar.
Di samping itu, Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan edukasi seputar rokok ilegal, seperti ciri-cirinya dan sanksi bagi penjualnya serta bagaimana cara mengenali pita cukai asli.
Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, SE menyampaikan selama 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan 81 penindakan di bidang cukai. Perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai pada tahun 2021 kurang lebih Rp4.528.641.720, angka kerugian negara ini naik sebesar 86% dari tahun 2020. Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 9.595.780 batang rokok ilegal di mana jumlah ini naik sebesar 125% dari tahun 2020 dan 3.838.740 ml MMEA ilegal yang turun 40% dari tahun lalu.

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelasnya.
Lima jenis rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos) adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah, rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang menggunakan/dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok, rokok dengan pita cukai bekas adalah rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai.
“Selanjutnya, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson) adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain. Kemudian, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk) adalah rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya dilekati pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT). Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur,” paparnya.
Di samping itu, seluruh kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus dilekati pita cukai. Sehingga penting mengetahui apa saja ciri-ciri pita cukai yang asli dan benar. Pita cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Untuk tema desain pita cukai tahun 2021 mengangkat tema biota laut.
“Terdapat perubahan desain pita cukai dari tahun ke tahun. Tiap tahun ada perubahan desain maupun tanda-tanda khusus untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Karena proses atau modus untuk melakukan pemalsuan juga semakin canggih. Sehingga diperlukan adanya perubahan, perlu adanya modifikasi atau penambahan identifikasi. Cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan melihat kertas, hologram, dan cetakan,” ujarnya.
Ia menambahkan ada tiga cara yang digunakan untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Pertama, pengecekan dengan cara kasat mata tanpa bantuan alat apapun. Ciri-ciri pita cukai asli jika dilihat dengan kasat mata warna dasar kertas pita cukai kebiruan, terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas, cetakan terlihat jelas dan tajam. Kedua, menggunakan kaca pembesar. Pita cukai asli saat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar akan terlihat jelas serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga, terdapat channeling effect antara teks ‘BCRI’ dan ‘2021’ hologram tanpa warna atau bercitra putih, cetakan terlihat jelas dan tajam.
“Ketiga, cara identifikasi dengan lampu UV. Saat dicek dengan bantuan lampu UV pita cukai asli mempunyai ciri-ciri sifat kertas tidak memedar, serat kasat mata berwarna cokelat tidak memedar dan warna jingga memedar warna jingga. Sedangkan untuk serat tidak kasat mata memedar warna kuning dan biru. Kemudian dengan lampu UV bisa dilihat invisible image ornamen tetes air dan gambar pada cetakan pita cukai akan berpendar sebagian. Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk gempur rokok ilegal dapat menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak ada cukai. Jika legal, maka cukainya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.
“Masyarakat diimbau tidak membeli rokok ilegal. Karena cukai rokok itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Sutiaji.

Tags: Bea Cukaipemkot malangrokok ilegal

Related Posts

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi
News

Kebakaran Hutan Gunung Butak, 182 Pendaki Dievakuasi

Selasa, 1 Sep 2026
Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg
News

Harga Daging Sapi di Kabupaten Malang Tembus Rp140 Ribu per Kg

Selasa, 1 Sep 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang
News

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pertalite Habis di Sejumlah SPBU Kota Malang

Selasa, 1 Sep 2026
RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah
News

RSUD Kanjuruhan Masuk Green Book Bappenas, Gedung dan Layanan KJSU Bakal Ditambah

Senin, 31 Agu 2026
Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang
News

Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tembus 6,4 Juta Orang

Senin, 31 Agu 2026
Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta
News

Kandang Ayam di Kota Batu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp600 Juta

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji memberikan cinderamata silaturahmi kebangsaan kepada Ketua KPUD Kota Malang Siti Aminah, Rabu (8/9/2021). Foto/dok.

DPD PKS Kota Malang Komitmen KPUD Wujudkan Pilkada Cerdas

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.