Malang, Tugumalang.id – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam mensosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai menunjukkan hasil positif. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru, kegiatan tersebut juga berdampak pada kenaikan realisasi penerimaan opsen PKB.
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang mengira penerapan opsen PKB dan BBNKB identik dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Padahal, tahun 2026 ini dipastikan tak ada kenaikan tarif pajak kendaraan.
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami bahwa opsen bukan berarti pajaknya naik. Ini bagian dari regulasi baru yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sulthon mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait Opsen PKB dan BBNKB bakal digencarkan di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan di Kecamatan Klojen dan Kedungkandang. Terbaru, giliran Kecamatan Sukun.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Yakin Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Melebihi Target 2026
Ia melihat dari dua sosialisasi sebelumnya telah berdampak pada bertambahnya realisasi penerimaan opsen PKB. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor semakin membaik.
“Tentu melalui sosialisasi ini masyakat menjadi lebih paham dan sadar soal opsen PKB dan BBNKB. Setelah 2 sosialisasi sebelumnya, sudah terbukti meningkatkan capaian terutama opsen PKB,” ungkapnya.
Kini, Bependa Kota Malang menurutnya juga berfokus pada capaian Opsen BBNKB yang dinilai perlu dikuatkan. Sulthon optimis masifnya sosialisasi yang dilakukan akan terus meningkatkan capaian yang telah ditargetkan.
Menurutnya, kendala yang muncul dalam sektor Opsen BBNKB yakni keterbatasan waktu dan anggapan bahwa proses administrasi cukup rumit. Untuk itu, pihaknya berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan jemput bola bekerja sama dengan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malang Kota. Dalam setiap pelayanan keliling, masyarakat tidak hanya dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga PKB dan BBNKB.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sulthon menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan regulasi tersebut. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif fiskal sehingga tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada kenaikan tarif terkait dengan opsen pajak kendaraan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















