Minggu, Agustus 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Juni 24, 2026 5:43 pm
in Pemerintahan
Pemkab malang

Foto bersama para peserta yang hadir dalam kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mendorong percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/6/2026).

READ ALSO

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses percepatan PPTPKH di Kabupaten Malang setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa.

Wabup Malang
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib saat memberikan sambutan di kegiatan pembahasan PPTPKH. Foto: Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengatakan program PPTPKH merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.

“Program ini memberikan penegasan dengan penarikan garis batas di atas peta,” ujar Lathifah.

Baca juga: Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

Menurutnya, keberadaan batas yang jelas akan membantu menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.

“Dengan adanya kepastian tersebut, akses masyarakat terhadap penguatan ekonomi menjadi lebih terbuka dan percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan dapat segera dilakukan,” tambahnya.

PPTPKH Diharapkan Selesaikan Konflik Tenurial

Lathifah menegaskan proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ia menilai program PPTPKH tidak boleh menjadi ancaman bagi kelestarian kawasan hutan, melainkan harus menjadi instrumen penataan ruang yang lebih baik.

“Tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan, justru harus bisa menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat, Pemkab Malang Akan Evaluasi Efisiensi Energi

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan yang jelas antara wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kawasan hutan yang harus tetap dilindungi.

“Kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” katanya.

Tahap Selanjutnya Tata Batas di Lapangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menjelaskan bahwa setelah pembahasan trayek batas selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis telah memenuhi prinsip clear and clean sebelum proses lanjutan dijalankan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkas Kodir.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: dinas pertanahan kabupaten malanghak tanahhak tanah wargaKawasan HutankepanjenLathifah ShohibPemkab Malangpptpkhreforma agrariatora

Related Posts

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan
Advertorial

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 7 Agu 2026
Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak
Pemerintahan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi
Advertorial

Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim
Advertorial

Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim

Selasa, 4 Agu 2026
Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW

Selasa, 4 Agu 2026
Alih Fungsi Lahan Di Kota Batu Makin Masif Tersisa 429 Hektare Sawah Dilindungi 1
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
kasus perampokan lansia

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.