Selasa, September 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DLH Tegaskan Perda RTH untuk Wujudkan Kota Malang Hijau 2045

Redaksi by Redaksi
Juni 14, 2026 11:22 am
in Advertorial
Perda RTH

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang tegaskan misi Perda RTH (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan bahwa pembentukan Perda RTH ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kota Malang yang hijau dan berkelanjutan, menyambut Indonesia Emas 2045

Perda RTH yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Malang itu diproyeksikan akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota. Kini, Kota Malang bersiap menyambut regulasi yang lebih kuat terkait pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau.

READ ALSO

UIN Malang Raih Dua Pengakuan UI GreenMetric Nasional 2026

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal

Baca juga: Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan bahwa pembahasan perda ini masih terus berlangsung. Dalam prosesnya, DPRD juga telah melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan soal ruang hijau di Kota Malang.

Menurutnya, perda tersebut disusun sebagai jawaban atas masih terbatasnya luasan RTH publik yang dimiliki Kota Malang saat ini. Untuk itu, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam merencanakan penambahan ruang hijau secara bertahap dan terukur.

“Yang masih dibahas salah satunya terkait luasan target RTH. Setelah perda ditetapkan, baru bisa disusun langkah langkah pemenuhan ruang terbuka hijau ke depan,” kata Raymond, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, target jangka panjang yang pernah disampaikan sebelumnya adalah peningkatan luasan RTH hingga tahun 2045. Namun angka final masih menunggu hasil pembahasan bersama DPRD Kota Malang.

Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah mengoptimalkan aset lahan yang selama ini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Lahan lahan milik pemerintah akan diarahkan kembali untuk mendukung fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan.

Baca juga: RTH Kota Malang Baru 17 Persen, Pemkot dan DPRD Godok Perda Baru

Selain itu, pembangunan fasilitas publik di masa depan juga akan mulai mengintegrasikan konsep ruang hijau. Salah satunya melalui penyediaan taman dan area bermain anak pada sejumlah proyek pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat.

Tak hanya mengandalkan pemerintah, perda tersebut juga akan mendorong keterlibatan sektor swasta. Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) menjadi salah satu alternatif untuk mendukung pengembangan taman dan ruang hijau baru.

Raymond mengungkapkan, salah satu poin penting yang diusulkan dalam perda ini adalah kewajiban penyediaan RTH pada kawasan perumahan. Selama ini pengembang lebih banyak diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan lahan pemakaman. Ke depan, akan ada ketentuan khusus terkait persentase ruang hijau yang harus disediakan.

“Selain fasum, nanti ada kewajiban penyediaan RTH dengan persentase tertentu pada kawasan perumahan,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan pertumbuhan kawasan permukiman tetap sejalan dengan kebutuhan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, luasan RTH publik yang dikelola Pemerintah Kota Malang masih berada di kisaran 3,6 persen. Meski demikian, jika digabungkan dengan RTH privat milik masyarakat maupun lembaga lain, total ruang hijau di Kota Malang telah mencapai 36 persen.

Namun demikian, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada keberadaan RTH publik yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Untuk itu, peningkatan luasan RTH publik menjadi salah satu pekerjaan rumah utama yang ingin dijawab melalui perda baru tersebut.

Dengan hadirnya Perda RTH, Raymond berharap pembangunan kota ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tapi juga memperkuat aspek lingkungan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi menuju Kota Malang yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: DLH Kota Malangjenis RTHPerda RTH Kota MalangRuang Terbuka Hijautarget RTH.

Related Posts

UIN Malang Raih Dua Pengakuan UI GreenMetric Nasional 2026
Advertorial

UIN Malang Raih Dua Pengakuan UI GreenMetric Nasional 2026

Selasa, 15 Sep 2026
Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal
Advertorial

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal

Selasa, 15 Sep 2026
Uni2
Advertorial

Dosen Unikama Dampingi Guru SMK Ali Utsman Kuasai Teknologi AI

Selasa, 15 Sep 2026
FST ITSK Soepraoen Buka Layanan Cek Kesehatan dan Akupunktur Gratis bagi Warga Kiduldalem
Advertorial

FST ITSK Soepraoen Buka Layanan Cek Kesehatan dan Akupunktur Gratis bagi Warga Kiduldalem

Selasa, 15 Sep 2026
AMA Indonesia Conference 2026 di Bali, Hadirkan Forum Bisnis dan Networking Eksekutif
Advertorial

AMA Indonesia Conference 2026 di Bali, Hadirkan Forum Bisnis dan Networking Eksekutif

Selasa, 15 Sep 2026
Kemensos Doakan 3 ASN Jayawijaya dan Korban KM Virgo
Advertorial

Kemensos Doakan 3 ASN Jayawijaya dan Korban KM Virgo

Senin, 14 Sep 2026
Next Post
Daur ulang sampah plastik

Furnitur Hasil Daur Ulang Sampah Plastik Curi Perhatian Pengunjung Kayutangan Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.