Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan bahwa pembentukan Perda RTH ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kota Malang yang hijau dan berkelanjutan, menyambut Indonesia Emas 2045
Perda RTH yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Malang itu diproyeksikan akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota. Kini, Kota Malang bersiap menyambut regulasi yang lebih kuat terkait pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Wali Kota Malang Evaluasi Perda Pajak untuk Ringankan Beban Usaha Kuliner Kecil
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan bahwa pembahasan perda ini masih terus berlangsung. Dalam prosesnya, DPRD juga telah melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan soal ruang hijau di Kota Malang.
Menurutnya, perda tersebut disusun sebagai jawaban atas masih terbatasnya luasan RTH publik yang dimiliki Kota Malang saat ini. Untuk itu, regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam merencanakan penambahan ruang hijau secara bertahap dan terukur.
“Yang masih dibahas salah satunya terkait luasan target RTH. Setelah perda ditetapkan, baru bisa disusun langkah langkah pemenuhan ruang terbuka hijau ke depan,” kata Raymond, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, target jangka panjang yang pernah disampaikan sebelumnya adalah peningkatan luasan RTH hingga tahun 2045. Namun angka final masih menunggu hasil pembahasan bersama DPRD Kota Malang.
Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah mengoptimalkan aset lahan yang selama ini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Lahan lahan milik pemerintah akan diarahkan kembali untuk mendukung fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan.
Baca juga: RTH Kota Malang Baru 17 Persen, Pemkot dan DPRD Godok Perda Baru
Selain itu, pembangunan fasilitas publik di masa depan juga akan mulai mengintegrasikan konsep ruang hijau. Salah satunya melalui penyediaan taman dan area bermain anak pada sejumlah proyek pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat.
Tak hanya mengandalkan pemerintah, perda tersebut juga akan mendorong keterlibatan sektor swasta. Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) menjadi salah satu alternatif untuk mendukung pengembangan taman dan ruang hijau baru.
Raymond mengungkapkan, salah satu poin penting yang diusulkan dalam perda ini adalah kewajiban penyediaan RTH pada kawasan perumahan. Selama ini pengembang lebih banyak diwajibkan menyediakan fasilitas umum dan lahan pemakaman. Ke depan, akan ada ketentuan khusus terkait persentase ruang hijau yang harus disediakan.
“Selain fasum, nanti ada kewajiban penyediaan RTH dengan persentase tertentu pada kawasan perumahan,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan pertumbuhan kawasan permukiman tetap sejalan dengan kebutuhan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Saat ini, luasan RTH publik yang dikelola Pemerintah Kota Malang masih berada di kisaran 3,6 persen. Meski demikian, jika digabungkan dengan RTH privat milik masyarakat maupun lembaga lain, total ruang hijau di Kota Malang telah mencapai 36 persen.
Namun demikian, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada keberadaan RTH publik yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Untuk itu, peningkatan luasan RTH publik menjadi salah satu pekerjaan rumah utama yang ingin dijawab melalui perda baru tersebut.
Dengan hadirnya Perda RTH, Raymond berharap pembangunan kota ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tapi juga memperkuat aspek lingkungan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi menuju Kota Malang yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















