Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Rendra Masdrajad Safaat Soroti Maraknya Toko Minuman Beralkohol Dekat Pemukiman di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2026 1:01 pm
in Advertorial
Rendra Masdrajad Safaat

Rendra Masdrajad Safaat, DPRD Kota Malang, minuman beralkohol Kota Malang, PKS Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Perda Nomor 4 Tahun 2020, Kota Malang, aspirasi warga Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat, menyerap aspirasi warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Malang yang dinilai mulai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Rendra mengaku menerima banyak keluhan masyarakat mengenai keberadaan toko minuman beralkohol yang mulai masuk ke kawasan pemukiman. Bahkan, sejumlah lokasi disebut berada dekat tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan pendidikan.

READ ALSO

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos

“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait hal ini. Toko minuman beralkohol sudah mulai berada dekat masjid dan sekolah,” ucapnya.

Warga Keluhkan Toko Minuman Beralkohol di Kawasan Pemukiman

Menurut Rendra, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah. Ia menilai keberadaan toko minuman beralkohol di sekitar kawasan pemukiman berpotensi memicu keresahan masyarakat apabila tidak diawasi dengan baik.

Rendra menegaskan Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang berada di area pemukiman warga. Baginya, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Satpol PP harus lebih aktif turun ke lapangan agar warga tidak resah,” ungkapnya.

Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Sambut Positif Penurunan Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Rendra Ingatkan Aturan Jarak Minimal Sudah Diatur dalam Perda

Rendra mengingatkan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur keberadaan toko minuman beralkohol. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2), disebutkan bahwa toko minuman beralkohol wajib berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan rumah sakit.

“Aturannya sudah ada dan jelas, jarak minimal 500 meter dari masjid dan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan toko minuman beralkohol yang berada dekat tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan dapat merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan dan religius.

Baca juga: Rendra Masdrajad Safaat Soroti Kenaikan BBM, Pengangkutan Sampah Kota Malang Terancam Terganggu

“Jangan sampai kita merusak citra Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan dan religius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendra menyampaikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Ia menilai kenyamanan lingkungan serta masa depan generasi muda menjadi tanggung jawab yang harus dijaga bersama.

“Kenyamanan lingkungan dan masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat segera mengambil langkah konkret agar keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol di kawasan pemukiman dapat segera teratasi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat
redaktur: jatmiko

Tags: aspirasi warga MalangDPRD Kota Malangkota malangminuman beralkohol Kota MalangPerda Nomor 4 Tahun 2020PKS Kota MalangRendra Masdrajad Safaatsatpol pp kota malang

Related Posts

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih
Advertorial

Bansos PKH dan BPNT Kini Bisa Diakses Melalui Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Okt 2026
Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos
Advertorial

Koperasi Merah Putih Sidorejo Disiapkan Jadi Akses Kebutuhan Pokok dan Bansos

Kamis, 15 Okt 2026
Pacific Hills yang jadi ikon baru di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang. Foto/dok
Advertorial

Pacific Hills Diproyeksikan Menjadi Ikon Baru Karangploso, Perkuat Potensi Investasi dan Kawasan Premium

Kamis, 15 Okt 2026
Arumnira Restaurant tawarkan sajian nusantara. Foto/dok
Advertorial

Arumnira Restaurant Hadir di Malang, Tawarkan Sajian Nusantara dengan Suasana Homey

Kamis, 15 Okt 2026
PLN UP3 Malang berkunjung ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Foto/dok
Advertorial

Momen Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Malang Tingkatkan Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Tugu Media Group Dan Chatour Travel Gelar Seminar Keajaiban Rezeki Gratis Di Malang 1
Advertorial

Penerbangan ke Jeddah dan Madinah Normal, CEO Chatour Travel Minta Jamaah Umrah Tetap Tenang

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Sepatu Gym

Cara Memilih Sepatu Gym yang Stabil dan Aman untuk Latihan Beban

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.