MALANG, Tugumalang.id – Bagi warga Kota Malang yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) hampir habis, memanfaatkan layanan SIM Keliling adalah pilihan paling praktis.
Memasuki bulan Mei ini, Satlantas Polresta Malang Kota kembali menghadirkan SIM Keliling Kota Malang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan prosedur administratif tanpa harus mengantri lama di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Kota Malang ini dirancang khusus untuk menjangkau titik-titik strategis, sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga: Wajib Disimak! Ini Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2026 yang Perlu Dipahami Calon Siswa
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat sedikit perubahan titik lokasi pada bulan ini dibandingkan periode sebelumnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga untuk menyimak Jadwal SIM Keliling Kota Malang agar tidak salah mendatangi lokasi layanan yang tersedia.
Layanan ini dikhususkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) sebelum masa berlakunya habis.
Ingat, jika SIM sudah mati meski hanya lewat satu hari, masyarakat tidak bisa menggunakan layanan keliling ini dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas pusat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Malang Mei 2026
Berdasarkan informasi terbaru dari Satlantas Polresta Malang Kota, layanan pada bulan Mei 2026 dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasinya: Hari, Tanggal, Lokasi Layanan dan Jam Operasional.
Rabu
6, 13, 20, 27 Mei 2026
GOR Ken Arok (Area Parkir)
08.00 – 11.00 WIB
Jumat
8, 15, 22, 29 Mei 2026
Stadion Gajayana (Parkir Barat)
08.00 – 10.30 WIB
Catatan: Lokasi hari Rabu yang biasanya berada di depan Kantor Kecamatan Klojen, kini telah bergeser ke GOR Ken Arok. Pastikan untuk datang lebih awal karena kuota formulir harian terbatas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan Anda telah membawa dokumen-dokumen berikut dalam kondisi lengkap:
· KTP Asli beserta 3 lembar fotokopinya.
· SIM Asli yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa berlaku habis).
· Surat Keterangan Sehat (dapat diperoleh di lokasi atau faskes yang ditunjuk).
· Hasil Tes Psikologi (tersedia di mobil layanan atau psikolog mitra Polri).
Biaya Perpanjangan SIM Mei 2026
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian estimasi totalnya:
1. Biaya PNBP (Resmi)
· SIM A: Rp80.000
· SIM C: Rp75.000
2. Biaya Tambahan (Luar PNBP)
· Tes Kesehatan: ± Rp25.000 – Rp50.000
· Tes Psikologi: ± Rp50.000 – Rp100.000
Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Malang bulan Mei 2026 sebagai referensi bagi warga Kota Malang yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A



















