Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Cegah Dampak Negatif Digital, Wali Kota Malang Siapkan SE Pembatasan Gadget Anak Usia Dini

Redaksi by Redaksi
April 3, 2026 6:11 pm
in News
Wali Kota Malang

Ilustrasi (pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang mulai mengambil langkah tegas dalam menekan dampak negatif penggunaan gadget dan media sosial pada anak usia dini. Terbaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tengah menyiapkan regulasi berupa surat edaran (SE) terkait pembatasan gadget bagi anak usia dini di Kota Malang.

Diketahui, Komdigi RI telah menerbitkan Permen Komdigi No.9/2026 sebagai turunan PP TUNAS untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube dan lainnya menonaktifkan akun anak untuk melindungi dari adiksi, cyberbullying dan konten negatif.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gadget anak usia dibawah 16 tahun bukan tanpa alasan. Ia memandang dampak negatif penggunaan media sosial pada anak sudah terlihat dan cukup mengkhawatirkan.

“Sebelum pemerintah pusat mengeluarkan, saya sudah memerintahkan Disdikbud untuk membuat SE untuk pembatasan gadget bagi anak usia sampai dengan 16 tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Tagih Janji Pedagang, Relokasi Pasar Gadang Dikebut

Surat edaran tersebut menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, khususnya jenjang SD hingga SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang. Dalam aturan itu, anak anak di bawah usia 16 tahun diimbau untuk tidak menggunakan media sosial.

Wahyu menegaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas berbagai dampak buruk yang mulai dirasakan anak anak akibat penggunaan gadget tanpa kontrol. Ia menyebut, usia di bawah 16 tahun merupakan masa transisi di mana anak belum sepenuhnya mampu memilah mana konten yang baik dan buruk.

“Dampaknya sudah banyak terjadi, tidak hanya di Kota Malang tapi juga secara luas. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-112, Wali Kota Malang Kobarkan Spirit Bergerak Maju Bersama

Selain menyasar anak, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget. Wahyu menyebut, perubahan pola pikir atau mindset orang tua menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

Menurutnya, selama ini masih banyak orang tua yang belum sepenuhnya memahami risiko penggunaan media sosial pada anak usia dini. Oleh karena itu, Pemkot Malang akan mengedepankan pendekatan sosialisasi secara bertahap.

“Kita perlu memberikan pemahaman kepada orang tua. Karena tanpa pendampingan, anak anak di usia ini sangat rentan terhadap dampak negatif media sosial,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, ia berharap anak anak dapat tumbuh lebih sehat secara mental dan sosial tanpa tekanan dari dunia digital. Pihaknya juga mendorong sekolah dan keluarga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: pembatasan gadgetpembatasan sosmed anak.Permen KomdigiPP TUNAS

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
wisatawan meninggal

Polisi Hentikan Penyelidikan Wisatawan Meninggal di Mikutopia, Joko : Sudah Sesuai SOP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.