Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Parkir Segera Disahkan, DPRD Kota Malang Sebut Aturan Bagi Hasil Akan Lebih Fleksibel

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2026 5:59 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi penataan parkir di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Ilustrasi penataan parkir di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang tinggal selangkah lagi segera disahkan menjadi Perda. DPRD Kota Malang memandang regulasi yang di dalamnya mengatur skema bagi hasil parkir antara pemerintah dan pengelola parkir atau jukir nantinya akan lebih fleksibel.

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan dokumen Ranperda Parkir itu telah dikaji di Pemprov Jatim. Salah satu catatan Pemprov Jatim yakni soal skema bagi hasil antara pengelola parkir dan pemerintah yang sebelumnya diusulkan flet 70:30.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026

Mulanya, regulasi ini diusulkan pengelola parkir bisa mendapatkan 70 persen hasil parkir dan pemerintah mendapat 30 persen. Namun kemudian diubah untuk bisa lebih fleksibel. Misalnya pengelola parkir 60 persen dan pemerintah 40 persen di titik parkir yang ramai.

“Senin lalu kami dengan Pemkot Malang sudah membicarakan terkait perubahan perubahan yang dilakukan oleh biro hukum provinsi. Artinya, bisa saja nanti ketika perparkiran ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel,” kata Arief, Sabtu (14/3/2026).

Melalui skema baru tersebut pengelola maupun juru parkir nantinya bisa mendapatkan bagi hasil jasa perparkiran dengan ambang batas maksimal sebesar 70 persen dari hasil perolehan parkir harian. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Menu MBG Kering Ramadan 2026

Nantinya, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan.

Soal teknis penerapan skema bagi hasil yang berjalan secara fleksibel akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan secara efektif.

“Mudah mudahan setelah disahkan segera dibuat Perwal sehingga bisa efektif diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan di dalam Ranperda tersebut juga meliputi penentuan penataan titik parkir di Kota Malang.

Teknisnya juga akan mengacu pada Perwal yang di dalamnya menjelaskan ketentuan lokasi mana saja yang boleh maupun tidak boleh dijadikan tempat parkir publik.

“Soal kehilangan barang di kendaraan juga ada penegasan. Tetapi penegasannya adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah,” ujarnya.

Widjaja berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir ini bisa segara disahkan sehingga bisa menjadi landasan hukum dalam penataan perparkiran di Kota Malang.

“Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Malangkota malangPerda ParkirRanperda

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Kondisi banjir di kawasan Jalan Hamit Rusdi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Diguyur Hujan Lebat, Kota Malang Kembali Banjir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.