MALANG, Tugumalang.id – Berbagai peristiwa penting mewarnai tahun 2025 di Kabupaten Malang. Mulai dari pengungkapan kasus eksploitasi anak di warung kopi cetol Gondanglegi, pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis, hingga peresmian kembali Stadion Kanjuruhan pasca renovasi.
Perhatian publik juga tertuju pada kasus hukum yang melibatkan figur publik serta penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Berikut rangkuman peristiwa penting yang terjadi sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Malang:
6 pemilik warung kopi cetol Gondanglegi ditetapkan tersangka
Polres Malang menangkap enam orang pemilik warung kopi cetol yang beroperasi di Pasar Gondanglegi. Mereka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak karena melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini bermula dari investigasi yang dilakukan Tugu Malang ID pada 3 Januari 2025. Pemberitaan tersebut viral dan keesokan harinya Polres Malang melakukan penggerebekan di kawasan warung kopi cetol.
Baca juga: Kaleidoskop Kabupaten Malang 2024: Viral Sungai Merah hingga Kecelakaan Maut di Tol
MBG pertama di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tanggal 6 Januari 2025. MBG yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lanud Abdulrachman Saleh tersebut dibagikan ke 3.459 siswa di 27 sekolah yang ada di Kecamatan Singosari dan Pakis.
Di akhir tahun 2025, sebanyak 154 SPPG telah berdiri di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Dapur-dapur tersebut telah melayani hampir 300 ribu penerima manfaat.
Peresmian Stadion Kanjuruhan usai direnovasi

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Stadion Kanjuruhan pada 17 Maret 2025 secara daring. Sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Stadion Kanjuruhan kembali difungsikan untuk kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya.
Stadion yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen ini direnovasi mulai Oktober 2023 hingga Desember 2024. Renovasi dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Selebgram Isa Zega dijebloskan ke penjara

Usai menjalani sidang selama tiga bulan, selebgram Isa Zega divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Isa Zega terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap MS Glow dan Shandy Purnamasari.
Isa dijerat Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum menjalani persidangan, Isa Zega telah ditahan di Polda Jatim pada 23 Januari 2025 dan kemudian dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (Lapas Sukun) pada 12 Februari 2025.
Baca juga: 327 Gempa Terjadi di wilayah Kabupaten Malang Sepanjang Tahun 2024
Kejari Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penyidikan tersebut dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan masih berlangsung hingga akhir Desember 2025. Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa puluhan saksi dan saat ini masih menghitung berapa nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















