MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai Malang memusnahkan 3.208.812 batang rokok ilegal yang disita sepanjang Februari hingga Juli 2025. Jumlah barang kena cukai ilegal yang diamankan kali ini turun sekitar 10-15 persen dari periode sebelumnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.910.760. Sementara kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut tercatat sebesar Rp2.398.099.512. Angka ini menggambarkan masih masifnya aktivitas distribusi rokok tanpa izin meski pengawasan terus diperkuat.

Rokok ilegal dari berbagai merek itu dibakar di tempat pembakaran milik PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang.
Baca juga: Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Musnahkan 10 Ribu Rokok Ilegal
Penindakan di Malang Raya dan Pola Distribusi Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan bahwa penindakan dilakukan di kawasan Malang Raya. Namun, tidak semua produsen rokok ilegal tersebut berada di wilayah ini.
Ada rokok yang diproduksi di daerah lain kemudian dibawa ke Malang untuk diedarkan. Sebagian lainnya hanya melintas dan akan dikirim ke daerah tujuan di luar Malang.
“Jadi ada yang diproduksi di wilayah lain dan mau dikirim ke wilayah lain, kebetulan melintasi Malang. Tapi ada juga yang memang mau diedarkan di Malang. Semua kami tangkap,” tegas Johan.
Terkait penurunan jumlah barang sitaan, Johan menjelaskan bahwa kesadaran perusahaan dan masyarakat terhadap pentingnya perizinan semakin meningkat. Sejak awal tahun, Bea Cukai Malang intens melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal dan urgensi kepatuhan perizinan.
Ia menyebut setiap hari ada perusahaan rokok yang mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai Malang, yang menjadi indikator meningkatnya kepatuhan pelaku usaha.
“Barangkali ada yang dulu pernah melakukan kegiatan yang kurang pas, kini mereka sudah mulai mengurus perizinannya,” kata Johan.
Baca juga: Pemkab Malang Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Program Gempur Rokok Ilegal dan Upaya Penegakan di Daerah
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah awal untuk memperlihatkan keseriusan penerapan program Gempur Rokok Ilegal. Program tersebut mencakup pencegahan dan penanggulangan peredaran cukai ilegal, cukai palsu, dan cukai bekas yang masih muncul di masyarakat.
“Program ini juga menjadi ajang pembuktian dan memacu semangat agar kita dapat bekerja lebih keras lagi baik melalui tindakan preemptif, preventif, maupun tindakan represif melalui penegakan hukum,” ujar Ichwanul.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























