Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu Tahun 2025-2029 melalui Rapat Paripurna pada Selasa, (19/8/2025).
Wali Kota Batu Nurochman menuturkan apresiasi kepada awak legislatif atas kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan RPJMD. Dokumen ini, kata dia telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.
Baca Juga: Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Kota Batu Berlangsung Khidmat, Waktunya Aksi Nyata
RPJMD ini diberi tajuk “MBATU SAE” menjadi peta jalan pembangunan yang berfokus pada transformasi tata kelola pemerintahan, dengan memperhatikan tiga pilar pembangunan: sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan tiga pilar pembangunan: sosial, ekonomi, dan lingkungan, dengan fokus pada transformasi tata kelola pemerintahan,” ungkap Cak Nur sapaan akrabnya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa RPJMD Kota Batu 2025-2029 memiliki lima tujuan utama, yaitu, menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
Baca Juga: Penerapan Gate Parkir Alun-alun Kota Batu Segera Terwujud, Pemkot Gelar Sosialisasi Final
Lebih lanjut, RPJMD ini menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di era Nurochman-Heli Suyanto. Menjadi instrumen pengawasan DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menciptakan integrasi dan sinergi pembangunan daerah.
Nurochman mengingatkan setelah penetapan RPJMD nanti, perangkat daerah harus segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada dokumen ini, sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Bianto juga menekankan pentingnya penetapan RPJMD tepat waktu guna menghindari sanksi administratif, seperti penundaan hak keuangan kepala daerah atau pemotongan dana alokasi umum.
Dengan ditetapkannya RPJMD Kota Batu 2025-2029, diharapkan pembangunan di Kota Batu dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan, menuju visi “Kota Batu Madani, Berkelanjutan, Agrokreatif, Terpadu, Unggul, Sinergi, Akomodatif, dan Ekologis Menuju Generasi Emas 2045”.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























