Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tok! Polres Batu Resmi Batasi Karnaval Sound Horeg, Maksimal Pakai 4 Subwoofer

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2025 4:03 pm
in News
Kesepakatan Polres Batu - Desa Giripurno batasi penggunaan sound horeg maksimal 4 subwoofer. Foto: Azmy

Kesepakatan Polres Batu - Desa Giripurno batasi penggunaan sound horeg maksimal 4 subwoofer. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Batu merespon cepat polemik fenomena sound horeg yang sedang terjadi dan kerap dinilai negatif dari aspek ketertiban umum. Polda Jatim sendiri juga telah mengeluarkan imbauan pelarangan sound horeg terlebih usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram.

Implementasi kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam Karnaval Budaya Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji yang akan digelar pada 23 Juli 2025 mendatang.

READ ALSO

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Sebelum itu, Polres Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan panitia karnaval, Kepala Desa Giripurno, Kesbangpol, Camat Bumiaji, hingga unsur Forkopimcam selama 2 hari sejak Senin hingga Selasa 21-22 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kegiatan Inklusif dan Merakyat

Hasilnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa karnaval desa dengan menggunakan sound horeg harus dibatasi. Pembatasan berupa durasi karnaval yang harus selesai pada pukul 23.00 WIB. Selain itu, penggunaan sound hanya dibatasi 5 subwoofer yang sebelumnya memakain 8-12 sub.

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo menegaskan pembatasan harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya situasi tak kondusif dari penggunaan sound horeg. Sejumlah sorotan tajam dan kritikan terhadap kepolisian juga berdatangan.

”Bahkan sound horeg ini kan sudah ada fatwa haram dari MUI. Sebagai bentuk win-win solution, kami dari aparat kepolisian lebih menekankan sisi ketertiban umum, kenyamanan warga dan juga perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kegiatan Inklusif dan Merakyat

Menurut Anton, penerapan pembatasan ini juga sudah sesuai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.

”Jadi selain durasi karnaval, penggunaan jumlah sub sound dibatasi. Kalau truk besar dengan 8 sub itu jelas melebihi ambang batas. Anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres banyak keluhan seperti itu,” kata dia.

Agar tidak ada pelanggaran, pihaknya juga secara tegas memberi batasan jenis kendaraan yang dipakai di karnaval maksimal menggunakan mobil jenis L300 dengan kapasitas 4 unit subwoofer.

Anton menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku di Desa Giripurno, tapi juga di seluruh desa di Kota Batu. Jika membandel, tegas Anton, pihaknya tak segan untuk menindak tegas hingga berupa tindakan pembubaran paksa.

”Monggo kalau mau karnaval dan tasyakuran desa, kami tidak melarang. Hanya saja jangan sampai mengganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan harus sewajarnya,” ungkapnya.

Sebelum Karnaval, Rakor Dulu

Terpisah, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan terkait fenomena ini, pihaknya akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin keramaian. Seluruh assesment perizinan harus dilakukan secara matang melalui rakor.

”Pelaksanaan rakor tentu harus sampai sepakat, bisa satu kali, bisa lebih. Intinya, jangan sampai ada indikasi penggunaan sound system berlebihan yang melanggar,” tegas Andi.

Selama ini, lanjut Andi, panitia karnaval berdalih membawa aspirasi dari dusun masing-masing yang sudah melakukan persiapan matang. Bahkan ada yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai budaya baru.

Namun Andi berpendapat bahwa segala macam kegiatan harus berlandaskan pada kamtibmas dan kenyamanan masyarakat. Tak terkecuali dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya karnaval budaya desa.

“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu kan ada nilai estetikanya yang bisa menjadi daya tarik wisatawan. Bukan malah jadi kebebasan tanpa aturan,” ungkap Andi.

Lebih lanjut, Andi juga mengimbau kepada produsen atau pemilik sound horeg untuk mulai menyesuaikan produksi perangkat mereka dengan pembatasan aturan yang baru. Ia berharap budaya sound horeg ini bisa kembali diterima masyarakat secara luas tanpa ada kesan mengganggu.

“Pada dasarnya, karnaval memakai sound system itu boleh-boleh saja. Tapi harus diatur dan disesuaikan dengan norma umum. Jangan malah jadi momok di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: karnaval sound horegkota batuperizinan sound horegPOlres Batusound horegsubwoofer

Related Posts

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Kegiatan MPLS di SMP IT Insan Permata Malang. (Foto/dok.)

Ratusan Siswa Paud hingga SMP IT Insan Permata Malang Antusias Jalani MPLS, Tanamkan Karakter dan Budaya Sekolah

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.