Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan Peras Pria Lansia Pembawa Uang Palsu untuk Ritual di Bromo

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2025 9:04 am
in Hukum & Kriminal
Polisi gadungan ditangkap

Para pelaku pemerasan saat digelandang ke Polres Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu – Tiga warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terancam mendekam di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam aksi pemerasan bermodus polisi gadungan. Aksi ini berawal dari kecurigaan terhadap korban yang membawa uang palsu untuk ritual penggandaan uang.

Kasus ini menyeret FS (29), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, bersama dua rekannya, SF dan YN, yang juga berasal dari Desa Pandesari, Pujon. Korban diketahui bernama Agung (63), warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca juga: Polisi Gadungan yang Diduga Hamili Kekasihnya Diamankan Polisi

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, pada Sabtu (5/7/2025), hubungan antara FS dan Agung sebenarnya sudah cukup lama terjalin. Bahkan, keduanya pernah bekerja sama dalam praktik ritual perdukunan untuk menggandakan uang.

“Korban sempat mengenalkan FS kepada seorang dukun di Blitar. Tapi karena tidak membuahkan hasil, Agung kembali menawarkan dukun lain yang berada di kawasan Gunung Bromo,” terang Iptu Joko.

Agung kemudian mengajak FS melakukan ritual baru dengan membawa uang tunai Rp100 juta. FS yang merasa khawatir menjadi korban penipuan, meminta Agung turut membawa uang dalam jumlah yang sama sebagai bukti keseriusan. Karena tidak memiliki uang asli, Agung nekat membawa uang palsu atau uang mainan, dengan harapan uang tersebut akan berubah menjadi asli setelah ritual berlangsung.

Mengetahui hal itu, FS merasa curiga dan memutuskan untuk menyusun rencana dengan dua temannya, SF dan YN. Ketiganya kemudian sepakat memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras Agung.

Pada 21 Juni 2025, FS dan Agung berangkat menuju Gunung Bromo. Namun, mereka terlebih dahulu singgah di sebuah minimarket di kawasan Kota Batu. Di lokasi tersebut, SF dan YN sudah menunggu. Tanpa diduga, keduanya mendatangi Agung dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan razia.

“Mereka melakukan penggeledahan di mobil dan menemukan sembilan bendel uang mainan pecahan Rp100 ribu milik korban. Dari situlah pemerasan dilakukan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Blitar di Kota Batu

Diperiksa Polisi

Di situ, korban diintimidasi SF dan YN dengan tuduhan kepemilikan uang palsu. SF dan YN juga mengancam akan membawa Agung ke Polres Batu untuk ditahan. Sembari melakukan intimidasi, mobil kemudian dilajukan ke arah kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Di sana, para pelaku sepakat untuk membebaskan korban dengan syarat membayar uang tebusan senilai Rp25 juta. Berhubung belum ada kesepakatan, korban akhirnya dibawa menuju ke rumah FS.

”Di sana Agung ditahan sehari agar besoknya Agung bisa menghubungi keluarga untuk menyediakan uang tebusan itu. Dalam posisi terjepit itu, Agung akhirnya minta istrinya cari pinjaman dan dapatlah uang Rp20 juta,” bebernya.

Setelah sepakat membayar uang tebusan Rp20 juta, ternyata korban masih belum mendapatkan sepeda motor dan handphone miliknya. FS berdalih barang-tersebut masih menjadi barang bukti di Polres Batu.

Sekian lama menunggu, barangnya tak kunjung juga kembali hingga akhirnya korban merasa ada yang janggal. Korban akhirnya melapor ke Polres Batu pada Jumat 4 Juli 2025. Dari laporan itu Satreskrim Polres Batu akhirnya melakukan penangkapan terhadap FS, SF, dan YN.

”Pertama kami tangkap adalah FS pada 4 Juli 2025 malam di kediamannya. Dari hasil pendalaman, kami lakukan penangkapan kepada SF dan YN di sebuah kafe saat mereka melakukan pesta miras pada 5 Juli 2025 sekitar jam 2 dini hari,” ujar Joko.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam akan dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: madiredomalangpenggandaan uangpolisi gadunganPOlres Batupujonritual penggandaan uanguang palsuupal

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
penutupan Porprov Jatim 2025

Spektakuler! 3.000 Penari Bapang Meriahkan Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.