MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghentikan penjualan air bersih ke Kota Malang. Selama ini, sejumlah sumber mata air di Kabupaten Malang menjadi pemasok air bersih ke Kota Malang.
Rekomendasi ini dikeluarkan menyusul temuan terbaru bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok merinci, harga beli air oleh Kota Malang kepada Kabupaten Malang di Sumber Wendit adalah Rp 200 sedangkan untuk Sumber Pitu adalah Rp 150 per meter kubik.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air Bersih, PJT I Bangun SPAM Kali Bango di Kota Malang
Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang mulai dari Rp3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk industri.
“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini di jual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli. Semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” ujar Zulham, Selasa (24/6/2025).
Zulham mengatakan, polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang ini sudah menjadi problem yang terjadi bertahun-tahun.
Kebutuhan air bersih warga Kota Malang banyak disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang, yakni Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan dan Donowarih di Karangploso, serta Sumber Pitu di Tumpang.
Baca Juga: Santerra Sumbang Pajak hingga Rp2,5 Miliar Tahun 2024 ke Pemkab Malang
”Sementara di daerah kita sendiri di Kabupaten Malang banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan mengalami kekeringan. Sumber air kita malah dijual untuk warga kota dan dibisniskan,” kata Zulham.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada tahun 2022 sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang untuk kembali turun dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini.
Pertimbangannya adalah pemasukan daerah yang didapat Kabupaten Malang tak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.
”Sudah waktunya Pemkot Malang mandiri dan tidak menyusu ke Kabupaten Malang terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri. Bisa dicontoh KotaSurabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” tutup Zulham.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 digelar pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, Sanusi serta Walikota Malang Sutiaji.
Dalam pertemuan itu disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Kesepakatan tersebut mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tetapi dalam praktiknya, Pemkot Malang diketahui kerap wanprestasi dan ditengarahi menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, di tahun 2024 pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp8,096 miliar per tahun.
Sedangkan untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp164 juta per tahun. Lalu kompensasi untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan mencapai Rp1,3 miliar per tahun.
Ukasyah mengasumsikan, dengan harga jual terendah dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp137,6 miliar. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp22 miliar.
“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik Sumber air,” ujar Ukasyah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























