Tugumalang.id – Warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap polisi usai beraksi melakukan penipuan dengan modus beli tebas jeruk di 9 TKP Kota Batu. Aksinya menimbulkan kerugian pada para korban senilai ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap bernama inisial DC pada Rabu (18/6/2025) di Jalan Raya Kalipare – Pagak, Kampung Baru, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan penangkapan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar. Terakhir, ia beraksi menyasar di Kota Batu.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Rayuan Penipu, Agen BRILink Bantu Cegah Masyarakat Jadi Korban Penipuan
Korbannya ialah Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan itu, keduanya bersepakat jual beli jeruk di lahan korban dengan harga Rp8 ribu per kilogram. Saat itu juga, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku.
”Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat ke mobil pick up sebanyak 560 kilo, pelaku langsung tancap gas kabur meninggalkan korban di belakang,” ungkap Joko.
Baca Juga: Polres Batu Imbau Wisatawan Waspada Modus Penipuan Sewa Villa Fiktif
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polres Batu. Mendapati kaporan tersebut, Tim Buser Singo Batu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.
Belakangan diketahui pasca interogasi, pelaku mengaku tidak sekali melancarkan modusnya itu. Ia menyebut sudah beraksi di 10 TKP, termasuk di wilayah lain di Kabupaten Malang.
Rinciannya mulai di Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal hingga di Kalisongo Dau: 1 ton.
”Pelaku mengaku aksinya itu dilakukan untuk melunasi tagihan bank. Saat ini pelaku kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























