Jakarta, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) resmi menyederhanakan sistem klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Penyederhanaan ini tidak hanya menyelaraskan jenis visa dengan kebutuhan global, tetapi juga memperkenalkan indeks-indeks baru yang lebih relevan dengan aktivitas internasional yang berkembang pesat.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024
“Salah satu inovasi penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yakni visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik. Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) tampil di Indonesia, misalnya dalam pertunjukan sulap, jumpa penggemar, atau demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi,” jelas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Penyederhanaan Visa Wisata dan Bisnis
Untuk memudahkan wisatawan dan pelaku bisnis dari negara-negara bebas visa, Ditjen Imigrasi kini menetapkan indeks A1 yang mencakup kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.
Sementara itu, pemohon Visa on Arrival (VoA) dapat menggunakan indeks B1 untuk keperluan wisata, bisnis, atau pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA
Visa Baru untuk Investor Asing di Ibu Kota Nusantara
Sebagai bagian dari strategi mendukung pembangunan nasional, Ditjen Imigrasi memperkenalkan indeks E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada pula visa indeks E28G untuk investor yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia.
“Dengan visa ini, investor asing dapat menjalani tugas sebagai representatif resmi perusahaan mereka di Indonesia,” tambah Yuldi.
Simplifikasi Visa Kerja
Dalam kategori visa kerja, terjadi penyederhanaan signifikan dari 31 jenis menjadi hanya 6 jenis. Misalnya, visa untuk tenaga kerja asing profesional yang semula terdiri dari 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23.
Selain itu, untuk tenaga kerja asing yang dijamin oleh organisasi non-perusahaan, Ditjen Imigrasi menetapkan dua indeks baru, yaitu E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi lembaga non-korporat seperti yayasan, NGO, atau institusi pendidikan.
Layanan Imigrasi Lebih Responsif terhadap Kebutuhan Global
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penyederhanaan klasifikasi visa ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional.
“Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” tegas Agus.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai klasifikasi dan jenis visa terbaru di Indonesia, masyarakat dapat mengakses website resmi Ditjen Imigrasi di imigrasi.go.id.
- Atau silakan hubungi: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Telepon: (0341) 491039
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Redaktur: jatmiko


























