Kamis, Oktober 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa Indonesia Jadi Lebih Efisien

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2025 6:12 pm
in Advertorial
Ditjen Imigrasi Sederhanakan Klasifikasi Visa Indonesia
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Jakarta, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) resmi menyederhanakan sistem klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan optimalisasi pelayanan keimigrasian.

Penyederhanaan ini tidak hanya menyelaraskan jenis visa dengan kebutuhan global, tetapi juga memperkenalkan indeks-indeks baru yang lebih relevan dengan aktivitas internasional yang berkembang pesat.

READ ALSO

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang Kunjungi Atlantis Icon, Nikmati Suasana Premium dan City Light Malam Hari

2 Penghargaan Besar yang Diraih PT Podo Rukun Group

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Rilis Capaian Kinerja 2024

“Salah satu inovasi penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yakni visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan non-musik. Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) tampil di Indonesia, misalnya dalam pertunjukan sulap, jumpa penggemar, atau demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi,” jelas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Penyederhanaan Visa Wisata dan Bisnis

Layanan kantor Imigrasi Kelas I TPI MalangUntuk memudahkan wisatawan dan pelaku bisnis dari negara-negara bebas visa, Ditjen Imigrasi kini menetapkan indeks A1 yang mencakup kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri.

Sementara itu, pemohon Visa on Arrival (VoA) dapat menggunakan indeks B1 untuk keperluan wisata, bisnis, atau pengobatan. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA

Visa Baru untuk Investor Asing di Ibu Kota Nusantara

Sebagai bagian dari strategi mendukung pembangunan nasional, Ditjen Imigrasi memperkenalkan indeks E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada pula visa indeks E28G untuk investor yang ditugaskan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia.

“Dengan visa ini, investor asing dapat menjalani tugas sebagai representatif resmi perusahaan mereka di Indonesia,” tambah Yuldi.

Simplifikasi Visa Kerja

Dalam kategori visa kerja, terjadi penyederhanaan signifikan dari 31 jenis menjadi hanya 6 jenis. Misalnya, visa untuk tenaga kerja asing profesional yang semula terdiri dari 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23.

Selain itu, untuk tenaga kerja asing yang dijamin oleh organisasi non-perusahaan, Ditjen Imigrasi menetapkan dua indeks baru, yaitu E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi lembaga non-korporat seperti yayasan, NGO, atau institusi pendidikan.

Layanan Imigrasi Lebih Responsif terhadap Kebutuhan Global

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penyederhanaan klasifikasi visa ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional.

“Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” tegas Agus.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai klasifikasi dan jenis visa terbaru di Indonesia, masyarakat dapat mengakses website resmi Ditjen Imigrasi di imigrasi.go.id.

  • Atau silakan hubungi: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
    Telepon: (0341) 491039

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Redaktur: jatmiko

Tags: Ditjen Imigrasiimigrasi.go.idinvestor asingkebijakan imigrasiklasifikasi visavisa bisnisvisa Indonesiavisa kerjavisa kunjunganvisa pengobatanvisa wisataVoA Indonesia

Related Posts

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang saat mengunjungi Atlantis Icon. Foto/dok
Advertorial

Ketua Umum DPP dan Ketua DPD Apersi Korwil Malang Kunjungi Atlantis Icon, Nikmati Suasana Premium dan City Light Malam Hari

Kamis, 8 Okt 2026
PT Podo Rukun Group mendapat dua penghargaan. Foto/dok
Advertorial

2 Penghargaan Besar yang Diraih PT Podo Rukun Group

Kamis, 8 Okt 2026
Berburu Promo Tiket Murah Jatim Park di PRJ Surabaya 2026, Mega Science Center Cuma Rp65 Ribu
Advertorial

Berburu Promo Tiket Murah Jatim Park di PRJ Surabaya 2026, Mega Science Center Cuma Rp65 Ribu

Kamis, 8 Okt 2026
Dari Tangan Mungil, Lahir Batik Karya Perempuan Penyandang Disabilitas
Advertorial

Dari Tangan Mungil, Lahir Batik Karya Perempuan Penyandang Disabilitas

Kamis, 8 Okt 2026
Fatma Saifullah Yusuf, penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial. Foto/dok
Advertorial

Fatma Saifullah Yusuf Apresiasi Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Drama Musikal Sirena

Kamis, 8 Okt 2026
Perum Jasa Tirta I menerima kunjungan studi banding Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor Pusat PJT I, Malang, Selasa (29/9/2026). (Foto/jasatirta1.co.id)
Advertorial

PJT I Bagikan Praktik Penguatan Organisasi dan Kinerja kepada Perumda Tirta Kanjuruhan

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Porprov Jatim 2025

3 Kontingen Cabor Kota Batu Mulai Bertolak ke Venue Porprov Jatim 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.