Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dewan Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte yang Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2025 7:11 pm
in News
Salah satu ikon Florawisata Santerra de Laponte. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Salah satu ikon Florawisata Santerra de Laponte. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra de Laponte. Pasalnya, tempat wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut ditengarai tak memiliki izin yang lengkap.

Zulham mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malang terlah berulang kali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sejak berdirinya tempat wisata ini di tahun 2019 hingga saat ini, surat-surat tersebut tidak diindahkan.

READ ALSO

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Wisatawan! Ini Daftar Wahana dan Tiket Masuk Santerra de Laponte

“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.

Di antaranya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.

Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. Apabila tak ditindak tegas, Zulham menyebut ini bisa menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang.

Baca Juga: Mobil Wisatawan Terperosok ke Jurang di Poncokusumo, Satu Orang Luka Serius

“Ini menjadi citra buruk kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Rakyat kecil saja beli rokok bayar pajak cukai, tapi pengusaha malah tidak tertib,” kata Zulham.

Di samping itu, Zulham menemukan ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada alih fungsi lahan pertanian, hal ini bisa menjadi urusan serius.

“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tegas Zulham.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi II Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia mengungkapkan, florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan,” kata Ukasyah.

Ia membeberkan, jalur yang ada di lokasi Santerra tersebut memiliki risiko tinggi. Ada tanjakan yang curam dan berkelok-kelok. Apabila terjadi kemacetan, maka bisa berbahaya bagi pengguna jalan.

“Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.

Ia menambahkan, opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan sesuai aturan yang berlaku. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Wajar kalau anggota dewan ini meradang. Sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten Malangflorawisata santerra de lapontePemkab MalangZulham Akhmad Mubarrok

Related Posts

42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Informasi prakiraan cuaca Malang hari Rabu, 4 Juni 2025 yang diprediksi dalam kondisi cerah berawan. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra

Cuaca Malang Hari Rabu 4 Juni 2025: Kondisi Cerah Berawan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.