Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dewan Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte yang Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2025 7:11 pm
in News
Salah satu ikon Florawisata Santerra de Laponte. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Salah satu ikon Florawisata Santerra de Laponte. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra de Laponte. Pasalnya, tempat wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut ditengarai tak memiliki izin yang lengkap.

Zulham mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malang terlah berulang kali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sejak berdirinya tempat wisata ini di tahun 2019 hingga saat ini, surat-surat tersebut tidak diindahkan.

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Baca Juga: Informasi Penting Bagi Wisatawan! Ini Daftar Wahana dan Tiket Masuk Santerra de Laponte

“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.

Di antaranya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.

Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. Apabila tak ditindak tegas, Zulham menyebut ini bisa menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang.

Baca Juga: Mobil Wisatawan Terperosok ke Jurang di Poncokusumo, Satu Orang Luka Serius

“Ini menjadi citra buruk kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Rakyat kecil saja beli rokok bayar pajak cukai, tapi pengusaha malah tidak tertib,” kata Zulham.

Di samping itu, Zulham menemukan ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.

Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada alih fungsi lahan pertanian, hal ini bisa menjadi urusan serius.

“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tegas Zulham.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi II Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia mengungkapkan, florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan,” kata Ukasyah.

Ia membeberkan, jalur yang ada di lokasi Santerra tersebut memiliki risiko tinggi. Ada tanjakan yang curam dan berkelok-kelok. Apabila terjadi kemacetan, maka bisa berbahaya bagi pengguna jalan.

“Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.

Ia menambahkan, opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan sesuai aturan yang berlaku. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Wajar kalau anggota dewan ini meradang. Sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” ujarnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten Malangflorawisata santerra de lapontePemkab MalangZulham Akhmad Mubarrok

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Informasi prakiraan cuaca Malang hari Rabu, 4 Juni 2025 yang diprediksi dalam kondisi cerah berawan. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra

Cuaca Malang Hari Rabu 4 Juni 2025: Kondisi Cerah Berawan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.