Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor di Karangploso, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2025 2:50 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka curanmor, S usai diamankan pihak kepolisian. Foto: Polres Malang

Tersangka curanmor, S usai diamankan pihak kepolisian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial S (45), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumah kontrakannya pada Sabtu (10/5/2025). Ia diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/4/2025).

Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Resmikan SPAM di Singosari Senilai Rp 11,2 Miliar

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Rabu (14/5/2025).

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Foto: Polres Malang
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Foto: Polres Malang

Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah pada Minggu (13/4/2025) malam. Motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya.

Keesokan harinya, motor tersebut raib. Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan. Pelaku terlihat beraksi seorang diri.

Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pria di Tumpang Tewas Diamuk Massa

“Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan curanmor dan menjualnya di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Bambang.

Tersangka memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci stir. Motor hasil curian tersebut langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Saat ini, tersangka S telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,” tutup Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: curanmorkarangplosomalangpasuruan

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
PPG Unisma

Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Siswa, PPG Unisma Gelar Workshop Interaktif D.I.V.E.

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.