Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Akademisi UMM Dorong RKUHAP Lebih Tegas Pastikan Kewenangan Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
April 26, 2025 7:21 pm
in Pendidikan
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengisi materi FGD di kampus UMM. (Foto/M Sholeh)

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengisi materi FGD di kampus UMM. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa lebih tegas dalam memastikan kewenangan lembaga penagak hukum.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, usai mengisi FGD bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana di kampus UMM pada Sabtu (26/4/2025).

READ ALSO

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

FDG itu menghadirkan 3 pakar hukum berbagai kampus, yakni Prof I Nyoman Nurjana, Prof Tongat dan Prof Deni Yuherawan. Acara ini juga dihadiri praktisi hukum, akademisi hingga mahasiswa.

Baca Juga: Masih Ngambang, Akademisi Unisma Kembali Kritisi RUU KUHAP

Prof Tongat mengatakan bahwa FGD tersebut menghasilkan beberapa catatan. Salah satunya yakni penegasan agar pentusunan RKUHAP tetap menganut azas diferensiasi fungsional.

“Ini azas yang menegaskan bahwa institusi atau lembaga penegak hukum itu harus diberi kewenangan yang jelas untuk menghindari saling intervensi dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Pihaknya memandang masih ada pasal-pasal dalam RKUHAP yang berpotensi memberikan ruang terjarinya intervensi oleh satu lembaga penegak hukum terhadap institusi atau lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Pakar Hukum di Malang Dorong RKUHAP Tak Munculkan Dominasi Lembaga Penegak Hukum

“Itu harus kita kawal supaya nantinya azas diferensiasi fungsional yang selama ini sudah dianut dalam UU No 8 tahun 1981 memang benar-benar bisa clear dan tak menimbulkan kerancuan penafsiran,” tuturnya.

“Misalnya pasal yang mengatur siapa itu penyidik dalam pasal tentang penyidikan. Itu kan ada frase, selain penyidik Polri itu ada penyidik tertentu,” sambungnya.

Kalimat ‘Penyidik Tertentu’ di dalam draf pasal tentang penyidikan RKUHAP itu dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang berkembang liar dalam proses penegakan hukum.

“Sehingga dalam merancang UU harusnya membatasi potensi terjadinya penafsiran liar,” ujarnya.

Menurutnya, draf RKUHAP versi 23 Maret 2025 masih memiliki waktu untuk dilakukan evaluasi di sisa masa pembahasan RKUHAP sampai September 2025 mendatang. Di mana, KUHAP baru ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2026.

“Saya kira kalau ini dikerjakan bersama-sama, termasuk dengan menampung masukan akademisi di sisa waktu pembahasan ini masih bisalah dilakukan evaluasi terhadap draf versi terakhir,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: akademisiRKUHAPummUniversitas Muhammadiyah Malang

Related Posts

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT
Advertorial

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT

Selasa, 13 Okt 2026
Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus
Pendidikan

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Senin, 12 Okt 2026
Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM
Pendidikan

Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji
Advertorial

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji

Sabtu, 10 Okt 2026
Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang
Advertorial

Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
BUMDes Sumber Sejahtera Pujon Kidul menawarkan layanan transaksi perbankan melalui unit usaha Agen BRILink. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Buka Unit Usaha Agen BRILink, BUMDes Pujon Kidul Bisa Layani Transfer Uang dan Tarik Tunai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.