Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Alun-alun Merdeka Kota Malang Usai Libur Lebaran

Redaksi by Redaksi
April 7, 2025 5:31 pm
in News
Satpol PP Kota Malang

Petugas Satpol PP menertibkan PKL yang masih berjualan di Alun Alun Merdeka Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Meski telah dilarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang selama masa libur Lebaran 2025. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban pada Senin (7/4/2025) untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mutaqim Jaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak PKL yang melanggar larangan berdagang di area tersebut.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Baca juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL dan Kafe Gunakan Trotoar di Kayutangan

“Sudah kami imbau sebelumnya agar mereka tidak berjualan di Alun-Alun Merdeka, karena kawasan ini harus steril dari aktivitas jual beli, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” jelas Mutaqim.

Ia mengakui bahwa sebagian PKL sudah mematuhi imbauan dan membersihkan lapaknya secara mandiri. Namun, sebagian lainnya tetap bandel dan memilih bertahan.

“Memang ada yang taat, tapi masih banyak juga yang tidak mengindahkan imbauan. Maka dari itu kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Baca juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras

Untuk memberikan efek jera, Satpol PP akan menindak para pelanggar dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Mutaqim juga menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan selama tujuh hari selama libur Lebaran 2025.

“Seharusnya tidak ada toleransi karena Alun-Alun Merdeka memang merupakan zona larangan berjualan. Tapi karena kondisinya sudah terlanjur ramai, kami berikan waktu selama seminggu agar kondusif,” ungkapnya.

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Alun-Alun Merdeka sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Malang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: PKL Alun Alun MerdekaPKL bandelSatpol PPsatpol pp kota malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Alun Alun Merdeka Kota Malang

DPRD Kota Malang Usulkan Food Court untuk PKL di Sekitar Alun-Alun Merdeka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.