Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ulas Dampak RUU KUHAP, Kampus UB Hadirkan Para Pakar Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025 8:05 pm
in Hukum & Kriminal
Bahas RUU KUHAP

Seminar nasional yang mengulas dampak RUU KUHAP di Kampus UB (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menggelar seminar nasional yang mengulas dampak RUU KUHAP pada Rabu (12/2/2025). Seminar bertajuk ‘Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi’ itu menghadirkan para pakar hukum berbagai kampus.

Para pakar hukum itu diantaranga yakni Dr Aan Eko Widiarto selaku Dekan FH UB, Dr Muhammad Rustamaji selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr Erma Rusdiana selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Prof Sudarsono selaku Guru Besar FH UB hingga Dr Prija Djatmika selaku Dosen FH UB.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Baca Juga:  Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Para ahli hukum itu berkumpul untuk mengulas dampak dari rancangan Rancangan KUHAP tersebut dengan mengundang para pakar hukum, praktisi hukum hingga mahasiswa agar turut memberikan perspektif terkait manfaat dan kerugiannya serta menggali kelemahan dan solusi.

Guru Besar FH UB, Prof Sudarsono menilai RUU KUHAP perlu diperbaiki sebelum disahkan agar tidak terjadi kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan peradilan. Dikatakan, harmonisasi yang matang perlu dilakukan agar tak memicu konflik kewenangan antar institusi.

“Rancangan KUHAP ini kalau tidak diluruskan dan dibatalkan berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!

“Kami khawatir ini akan menjadi perang RUU. Semoga tidak terjadi, tetapi inilah tugas akademisi, memberikan kontribusi untuk menyeimbangkan agar tidak terjadi over kewenangan atau tumpang tindih antara satu RUU dengan lainnya,” sambungnya.

Dalam draf RUU Kejaksaan, dia memandang ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr Muhammad Rustamaji menyebut kewenangan tersebut diperluas tanpa batasan yang jelas. Hal itu dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi.

“Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” kata dia.

Menurutnya, revisi rancangan KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran hakim komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas tindakan aparat penegak hukum agar tidak sewenang wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

“Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyonoyang juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

“Jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga menjadi super body. Ini berbahaya sekali. Independensi kejaksaan dan kepolisian harus tetap terjaga agar optimal, tanpa intervensi politik yang berlebihan,” tegasnya.

Independensi menjadi aspek penting dalam sistem peradilan pidana. Mengingat lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian kerap berada dalam tekanan politik.

“Apakah sekarang mereka belum independen? Tidak juga. Tapi dalam beberapa hal, intervensi politik bisa cukup kuat menekan lembaga lembaga ini. Jadi, independensi mereka harus diatur dengan baik dalam pasal pasal,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Hukum Universitas DiponegoroFH UBFH Universitas BrawijayaRUU KUHAP

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Olah TKP sepeda motor selip yang akibatkan pengendara tewas

Sepeda Motor Selip, Pengendara Tewas Tertabrak Pickup di Sumberpucung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.