Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Semnas di FH UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Pengamat: Hukum Harus Klir dan Presisi

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2025 4:13 pm
in Pendidikan
FH UMM

Semnas di UMM soroti implikasi RUU KUHAP yang menuai pro kontra. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) membahas implikasi RUU KUHAP yang kini sedang digodok dan menuai pro kontra. Dalam semnas tersebut, banyak muncul pertanyaan menarik.

Salah satu audiens, Aulia mengatakan terkait implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.

READ ALSO

Fakultas Psikologi UIN Malang Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

Aulia mengutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan.

Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.

“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Aulia.

Baca

Aulia melanjutkan apa pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Prof. Deni SB Yuherawan dengan tegas menyatakan Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Baca Juga: Hadapi Era Disrupsi, FH UMM Gelar Konferensi Internasional Redefinisi Nilai Dasar Pemikiran Hukum

“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas.” Ungkap Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura ini.

Menurutnya, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu.

“Hidup ini, semua orang mengerti bahwa legalitas hukum itu harus jelas dan tepat. Kewenangan itu harus limitatif, karena kalau tidak, kita justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya,” tambah Prof. Deni.

Lebih lanjut, Prof. Deni menekankan bahwa kewenangan dalam sistem hukum Indonesia harus diberikan dengan penuh kehati-hatian. Ia mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan tidak dibatasi dengan jelas, peradaban bangsa bisa terganggu.

Baca Juga: Yuk Intip Keunggulan Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Vokasi UMM, Ukir Banyak Prestasi

“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain’ yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.

Prof. Deni juga mengkritik sejumlah kelemahan dalam KUHAP Nasional yang berlaku sejak era Orde Baru, yang menurutnya masih banyak celah.

“Kalau kita sudah berpikir dengan matang dan benar, siapapun yang menjadi begawan hukum nanti, seyogyanya itu harus didukung oleh DPR RI. RUU tersebut harus benar-benar didalami sebelum disahkan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana yang masuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, karena tidak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.

Menurutnya, esensi dari pasal yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah.

“Pada akhirnya, kewenangan itu adalah amanah. Kewenangan bukan sekedar soal hak asasi manusia, tetapi lebih kepada tugas dan kewenangan yang diberikan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Prof. Deni.

Pentingnya menjaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang merugikan masyarakat.

Seminar yang dihadiri para akademisi, praktisi hukum ini menjadi ajang diskusi yang sangat relevan di tengah polemik mengenai perluasan kewenangan jaksa dalam RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia perlu dibangun dengan dasar yang jelas dan terstruktur, untuk menjaga integritas dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Fakultas Hukum UMMFH UMMRUU KUHAPSeminar Nasional FH UMM

Related Posts

Fakultas Psikologi UIN Malang tegaskan komitmen pembangunan zona integritas. /Foto: Dok. Fakultas Psikologi UIN Malang.
Pendidikan

Fakultas Psikologi UIN Malang Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 15 Okt 2026
Tujuh ilmuwan Universitas Brawijaya masuk daftar Top dua persen Researchers tahun 2026 atau peneliti terbaik dunia. Foto: Dok. UB
Pendidikan

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

Rabu, 14 Okt 2026
ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara
Advertorial

ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara

Rabu, 14 Okt 2026
Seminar Green Tech ITN Malang
Advertorial

Seminar Green Tech ITN Malang Diserbu 230 Peserta

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK
Advertorial

Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars
Advertorial

Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Tim Inafis

Warga JTP 2 Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Sendirian

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.