Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen, Tersangka Sempat Setubuhi Korban yang Sekarat

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2024 4:57 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan perempuan

Tersangka pembunuhan perempuan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan ibu rumah tangga berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (15/12/2024). Selain membunuh korban, tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) juga menyetubuhi korban yang meregang nyawa.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur membeberkan, kejadian ini berawal dari pertemuan korban dan tersangka yang merupakan sepasang kekasih. Pada Oktober 2024, keduanya yang sama-sama warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini menjalin hubungan asmara.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

“Kurang lebih dua bulan lalu, korban dan tersangka menjalin komunikasi lewat Whatsapp,” kata Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Kasatreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen

Pada Minggu (15/12/2024) siang, korban datang ke Malang dan dijemput oleh tersangka di Terminal Arjosari. Tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor milik salah seorang saksi.

Sekitar pukul 14.54, tersangka bertemu dengan korban di warung kopi yang ada di dekat Terminal Arjosari. Keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam tersangka.
“Tersangka bertanya tujuan korban ke mana dan dijawab terserah yang penting jalan-jalan. Tersangka kemudian mengendarai seleda motor mengikuti jalan ke arah Kecamatan Kepanjen,” papar Nur.

Setelah tiba di Kepanjen, tersangka masuk ke Jalan Kalinyamat yang ada di Desa Jenggolo. Di sana ia mengemudikan sepeda motor tanpa arah hingga menemui jalan buntu.

Mereka kemudian memutuskan berhenti di sebuah gubuk yang ada di dekat kebun tebu. Di sana mereka duduk berdua dan bercakap-cakap. Kepada tersangka, korban mengatakan “jarene mau njaluk (katanya tadi minta berhubungan badan)”. Mereka kemudian bersetubuh di gubuk tersebut.

Setelah berhubungan badan, korban melakukan komunikasi dengan seseorang menggunakan Whatsapp. Tersangka yang melihat lawan bicara korban adalah seorang laki-laki sontak merampas handphone milik korban. Tersangka melihat nama kontak yang disimpan korban tersebut adalah “sayang”.

“Setelah melihat itu, tersangka memukul pipi korban. Setelah itu korban jatuh dan tersangka menginjak dada korban,” ujar Nur.

Baca Juga: Warga Kepanjen Digegerkan Mayat Perempuan Tanpa Busana dan Penuh Luka

Tak cukup sampai di situ, tersangka juga memukul korban dengan menggunakan meja kayu yang ada di gubuk. Korban dipukul sebanyak empat kali menggunakan meja 90 x 50 centimeter dengan tinggi 30 centimeter tersebut. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka memperkosa korban.

Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka sempat membuang meja yang ia jadikan senjata ke kebun tebu. Ia juga memeriksa dompet korban yang tidak ada uangnya serta mengecek perhiasan korban yang ternyata bukan emas.

“Tersangka meninggalkan Korban dalam keadaan sekarat dan tersangka kembali pulang kerumahnya,” kata Nur.

Dua hari setelah pembunuhan, pada Selasa (17/12/2024), warga menemukan jenazah korban di gubuk. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Sehari setelahnya, pada Rabu (18/12/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Berita pembunuhan di Malangkronologi pembunuhan di jenggolo kepanjenpembunuhan di jenggolo kepanjenpembunuhan di kepanjenpembunuhan di malang

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Sambut Nataru di Kota Batu

Sambut Nataru 2025, Polres Batu Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Insidentil di 13 Titik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.