Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2024 5:53 pm
in Advertorial
Pemusnahan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pemusnahan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berupa rokok dan miras ilegal yang disita dalam kurun waktu April-Agustus 2024.

Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar yang terletak di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 376 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal turut dimusnahkan. Barang-barang hasil 28 penindakan tersebut bernilai Rp8,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang Sasar Peredaran Rokok Ilegal

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan total 17.474.692 batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 miras ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Angka ini tak jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan di tahun 2023. Tahun lalu, Bea Cukai Malang memusnahkan 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter miras ilegal. Total nilai barang mencapai Rp23,9 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

Konferensi pers pemusnahan rokok dan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Konferensi pers pemusnahan rokok dan miras ilegal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Operasi Sobo Kampung, Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, Agus Sudarmadi mengatakan penindakan dilakukan dengan melakukan operasi pasar di toko-toko yang menjual rokok. Mereka melakukan penangkapan antar daerah dan menindak pabrik yang memproduksi rokok ilegal.

“Modus yang paling banyak digunakan adalah polosan atau tidak ada pita cukai,” kata Agus.

Industri hasil tembakau merupakan salah satu soko guru ekonomi di Malang Raya. Sehingga, penindakan tak langsung dilakukan begitu ada temuan agar perekonomian masyarakat tidak terganggu.

Agus mengatakan pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada produsen rokok. Apabila mereka masih membandel setelah adanya pembinaan, baru upaya penegakan hukum dilakuka.

“Pendekatan kami adaptif dan jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat,” kata Agus.

Ia menambahkan, penindakan Barang Kena Cukai Ilegal ini merupakah hasil kerja nyata dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Ia pun mengimbau masyarakat agat menjalankan usaha secara resmi dan tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal.

“Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkas Agus.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bea Cukai MalangMiras ilegalPemusnahan Rokok Ilegalrokok ilegal

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin. (Foto/dok.)

Menghitung Peluang Realisasi Program Prioritas Wahyu-Ali Jika Jadi Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.