Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Diminta Libatkan Komisi I DPRD Kabupaten dalam Pembahasan Hibah Tanah ke UB

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2024 6:01 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi rapat paripurna yang meminta Pemkab Malang membahas hibah tanah ke UB. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi rapat paripurna yang meminta Pemkab Malang membahas hibah tanah ke UB. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan meminta Pemkab Malang melakukan pembahasan bersama terkait hibah tanah ke Universitas Brawijaya (UB).

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Malang belum dilibatkan dalam pemberian tanah seluas 30 hektare tersebut.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

“Sampai hari ini DPRD (Kabupaten Malang) itu tidak pernah diajak bicara, diskusi terkait kebijakan Pak Bupati untuk menghibahkan aset Pemda Kabupaten Malang kepada UB,” ujar Ahmad Fauzan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional ke-31, Pemkab Malang Raih 3 Penghargaan Bergengsi

Pembahasan ini penting dilakukan, khususnya dengan Komisi I karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Komisi I membidangi hukum, pemerintahan, dan perundang-undangan serta merupakan mitra dari Dinad Pertanahan Kabupaten Malang.

“Namun kami tidak pernah diajak rapat koordinasi terkait hibah itu,” kata Fauzan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di sana disebutkan hibah boleh dilakukan tanpa izin dari DPRD apabila penerimanya adalah lembata non profit.

Baca Juga: Serap Aspirasi Koperasi yang Dikelola Petani, API Gelar Dialog Bersama Pemkab Malang dan Akademisi

Sementara menurut Fauzan, lembaga pendidikan merupakan instansi yang mengambil keuntungan atau profit. Sehingga, dalam memberikan hibah ke lembaga pendidikan, perlu adanya izin dari DPRD.

“Sebenarnya kebijakan itu boleh dilakukan Pak Bupati, tapi dengan pemberitahuan ke DPRD,” kata Fauzan.

Menurutnya, selama ini, ia tak tahu persis tentang kebijakan hibah yabg dilakukan oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia hanya mendengar secara lisan saat rapat paripurna bahwa ada kesepakatan antara Pemkab Malang dan UB.

“Saya sebagai Ketua Komisi I tidak pernah melihat atau membaca berkas (hibah) itu,” kata Fauzan.

Ia pun menegaskan bahwa ini hanya berlaku bagi dirinya yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Ia mengaku tak tahu apakah perkara hibah ini telah dibicarakan dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

“Kalau saya, selaku Ketua Komisi I tidak pernah diajak ngobrol yang notabene memang bidangnya,” kata Fauzan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten Malanghibah tanahhibah tanah ke UBPemkab Malanguniversitas brawijaya

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Piala Presiden 2024

Berebut Hadiah Rp 5 Miliar, Berikut Daftar Peserta dan Jadwal Piala Presiden 2024

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.