MALANG, Tugumalang.id – Artikel berikut ini menyajikan informasi tentang ketentuan daftar ulang bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2024. Seperti diketahui hasil UM PTKIN 2024 telah diumumkan pada hari Senin, 8 Juli 2024 lalu.
Pengumuman hasil UM PTKIN 2024 secara resmi diumumkan melalaui laman ptkin.ac.id. Calon mahasiswa dapat melakukan mengecek hasil UM PTKIN dengan memasukkan nomor peserta di username dan password.
Kemudian calon mahasiswa baru klik login di laman website pengumuman UM PTKIN 2024 dan secara otomatis, sistem akan menampilkan hasil kelulusan. Hanya ada dua informasi yang dapat ditampilkan yakni lulus atau tidak lulus UM PTKIN 2024.
Baca Juga: Hari Pertama Seleksi UM PTKIN di UIN Malang Berlangsung Lancar
Setelah dinyatakan lulus, calon mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di PTKIN tujuan masing-masing. Meski berkas administratif yang diminta saat daftar ulang UM PTKIN disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus.
Dokumen saat Daftar Ulang Jalur UM PTKIN 2024
Tetapi berikut ini rincian dokumen administratif yang dibutuhkan saat daftar ulang jalur UM PTKIN 2024 di masing-masing kampus PTKIN secara umum:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMA/SMK/MA sederajat;
2. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepala Sekolah atau Madrasah;
3. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau layanan kesehatan pemerintah;
4. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN);
5. Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter (khusus untuk mahasiswa baru yang memilih Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Sains dan Teknologi);
6. Surat Pernyataan Kesediaan bermaterai yang ditandatangani orang tua atau wali mahasiswa meliputi:
· Tinggal di Ma’had selama satu tahun pertama yakni mulai semester 1 dan 2;
· Mentaati peraturan yang berlaku di masing-masing kampus PTKIN;
· Tidak membawa kendaraan di kampus selama tinggal di Ma’had selama satu tahun pertama;
· Membayar biaya pengembangan kelembagaan serta pendidikan Ma’had dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Kedua Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Malang Berlangsung Tertib dan Lancar
Untuk informasi lebih lanjut tentang dokumen administratif yang perlu dipersiapkan calon mahasiswa baru untuk mendaftar ulang setelah pengumuman UM PTKIN 2024. Calon mahasiswa baru dapat mengakses di laman masing-masing kampus PTKIN yang dituju.
Demikian informasi ketentuan daftar ulang jalur UM PTKIN 2024 yang wajib disimak oleh calon mahasiswa baru. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























