Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kades Wadung Pakisaji Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2024 2:32 pm
in Hukum & Kriminal
Mantan Kades Wadung, Suhardi digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Mantan Kades Wadung, Suhardi digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Suhardi (67) yang merupakan Mantan Kedes Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena diduga terlibat korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk keperluan pribadi selama menjabat di tahun 2019-2021.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp646.224.639 dalam kurun waktu tiga tahun. Di tahun 2019, ia menyebabkan kerugian sebesar Rp113.449.457.

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi Mantan Kades Wadung. Foto: Polres Malang
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi Mantan Kades Wadung. Foto: Polres Malang

Setahun kemudian, ia merugikan negara sebesar Rp203.180.303. Di tahun 2021, kerugian yang disebabkan tersangka semakin besar, yakni Rp329.594.879.

Baca Juga: Dipilih Melalui PAW, 7 Kades di Kabupaten Malang Resmi Dilantik

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat laporan belanja fiktif. Tersangka ditangkap pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 15.00, lalu ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Buron 5 Tahun, Mantan Kades Kedungbanteng yang Gelapkan Dana Rp143 Juta Ditangkap Polisi

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wadung tahun 2018 hingga tahun 2023.

Satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung serta dokumen pendukung lainnya juga turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Tersangka kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti pembangunan gazebo, pembangunan toilet, pembelian kipas angindan meja rapat. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri ke mana aliran dana yang disalahgunakan tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata Gandha.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan aksinya sendirian. Tidak ada indikasi komplotan yang membantu tersangka menggelapkan DD dan ADD. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dana desakadesKorupsiMantan Kades Wadungpakisaji

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pasangan Sam HC dan Rizky Boncell saat menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Malang, (Foto/dok. for TM)

Pasangan Independen Sam HC-Rizky Boncell Lolos Verifikasi KPU Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.