Tugumalang.id – Sebanyak tujuh warga Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi. Dalam hal ini, mereka menyalahgunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi lalu disuntikkan ke elpiji non-subsidi seberat 12 kilogram.
Aksi kejahatan mereka yang dilakukan di Kabupaten Jombang itu, akhirnya terungkap. Ketujuhnya lalu diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada pertengahan April 2022 lalu. Hari ini, Selasa (7/6/2022), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo membenarkan pada hari ini telah ada penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut. Sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketujuh tersangka tersebut adalah pemilik usaha pengoplosan elpiji, Yohanda beserta empat karyawannya. Dalam perkara ini juga mengamankan pelaku lainnya yang berperan sebagai penyuplai LPG tersebut dan Purwadi sebagai pengirim LPG.
”Perkara itu dibagi jadi dua berkas. Satu berkas untuk Yohanda cs dan satu berkas lagi untuk Rustam dan Purwadi,” terang Edi, pada Selasa (7/6/2022).
Dalam modus operandinya, Yohanda cs melakukan penyuntikan elpiji itu di tempat usaha mereka di Jalan TVRI Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Usai disuntik, mereka mengirim elpiji suntikan 13 kg itu ke wilayah Jombang.

Lalu, Purwadi dan Rustam Haji berperan melakukan pengiriman dan Yohanda membeli LPG 3 kg dari pangkalan Purwadi seharga Rp 16 ribu per tabung. Aksi ini sudah berjalan sejak 3,5 bulan yang lalu. Dalam hal ini, Yohanda cs yang paling diuntungkan.
”Dari lima tabung LPG 3 kg seharga Rp 16 ribu per tabung itu setara dengan satu tabung LPG 12 kg yang harganya sampai Rp 190 ribu,” papar Edy.
Edy melanjutkan dalam penyerahan ini, polisi juga menyerahkan seluruh barang bukti. Mulai seperangkat alat suntik elpiji, ratusan elpiji hasil suntikan, hingga dua unit armada mobil pengiriman.
”Untuk para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti