Kota Batu, Tugumalang.id – Status kota wisata yang kondang dimiliki Kota Batu, Jawa Timur tidak sebanding dengan komitmen perusahaannya membayar gaji karyawannya sesuai standar upah minimum kota (UMK). Total masih ada 67 persen perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Padahal selain wisata, banyak juga nilai investasi yang masuk ke Kota Apel ini. Iklim perekonomian yang mulai membaik itu hanya membuat 33 persen perusahaan yang menerapkan pembayaran gaji sesuai standar UMK yang telah ditetapkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno. Menurut dia, masih banyaknya perusahaan yang bandel ini karena izin perusahaan masih tergolong sebagai UMKM. Dengan begitu, mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah sesuai UMK.
Baca Juga: UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo
”Rata-rata karena izin perusahaanya yang terdata di Kota Batu masih UMKM sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan pembayaran upah dengan UMK karena modal yang belum mumpuni,” ungkap Erwan, Rabu (8/5/2024).
Standar pengupahan ini kata Erwan telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Saat ini, standar UMK di Kota Batu antara lain Rp3.155.367
Kendala administrasi ini membuat Disnaker tidak bisa berbuat banyak. Kendati demikian pihaknya mengimbau semua perusahaan baik berstatus UMKM maupun perusahaan besar wajib mendaftarkan pegawainya BPJS Ketenagakerjaan.
Baa Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen
”Setidaknya untuk program kecelakaan kerja atau kematian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk perusahaan-perusahan besar rata-rata sudah menerapkan sistem UMK untuk pegawainya, Bahkan mereka mendaftarkan BPJS Naker dalam empat program selain kecelakaan kerja dan kematian namun jaminan hari tua dan pensiun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko