Malang – Momentum Hari Raya Natal tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi napi atau warga binaan Lapas Kelas I Malang. Tepat di hari Natal ini, sebanyak 65 napi mendapat hadiah Natal berupa remisi atau pengurangan masa tahanan pada Rabu (25/12/2024).
Puluhan napi itu mendapat remisi dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Rinciannya, sebanyak 13 orang mendapat remisi 15 hari, 45 orang mendapat remisi 30 hari dan 7 orang mendapat remisi 45 hari.
Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyerahkan langsung remisi itu secara simbolis kepada para napi Nasrani di Gereja Pembaharuan Lapas Malang.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Serahkan 2.058 Remisi di Peringatan HUT ke-79 RI
Dalam kesempatannya, Ketut mengatakan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap para napi yang berperilaku baik. Remisi kali ini khusus diberikan kepada napi Nasrani.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” tuturnya.
Dia juga meminta kepada para napi agar remisi ini tak dimaknai sebagai hadiah. Namun remisi ini diharapkan menjadi pendorong untuk lebih mendekatkan diri pada Tuhan.
“Tentu juga agar menjadikan momen Natal ini sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi,” ujarnya.
Baca Juga: Berkelakuan Baik, 2.112 Napi Lapas Malang Dapat Remisi Lebaran 2024
Pihaknya juga mengajak para napi atau warga binaan untuk patuh pada program program pembinaan di Lapas Malang. Sebab menurutnya, pembinaan dilakukan agar mereka bisa menjadi masyarakat yang lebih baik setelah bebas.
“Kami harap pembentukan karakter warga binaan dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah mereka menjalani masa pidana,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko