Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi telah menetapkan tersangka atas kematian bocah pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu, Jawa Timur akibat pengeroyokan. Meski tergolong anak di bawah umur, kelima bocah pelaku ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (1/6/2024). Kelima tersangka, AS (13) MI (15) KA (13) MA (13), dan KB (13) kini sudah dijebloskan di sel tahanan anak akibat tindakan perundungan yang sampai merenggut nyawa seseorang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin membeberkan jika hasil otopsi menyebutkan jika penyebab kematian korban akibat mengalami pendarahan serius di bagian otak kiri. Sebelumnya, korban mengalami pengeroyokan oleh kelima tersangka.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu yang Meninggal, Polisi Amankan 5 Anak
”Sesuai hasil otopsi. korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak. Hal itu membuat korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah,” jelas Oskar.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata pada Jumat (31/5/2024). Dari hasil penyelidikan, korban dikeroyok oleh 5 teman sekelasnya yang tidak terima karena korban menyuruh pelaku MA mencetak (print) tugas ketika malam hari.
Oskar mengatakan jika keesokan harinya pada Rabu (29/5/2024), MA mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban. Mulanya, pelaku KA menjemput korban dan dibawa ke tempat sepi di kawasan Desa Pesanggrahan .
Sesampainya di sana, ternyata 3 pelaku lain yaitu MI, KB,dan AS, sudah menunggu. Di sana korban diajak berkelahi, namun korban menolak sehingga korban mulai dipukuli secara bergantian oleh para pelaku.
Adapun, peran masing-masing pelaku antara lain MI memukul dengan tangan kosong 3 kali di bagian kepala samping kiri dan tendang 1 kali di bagian punggung, lalu MA memukul tangan kosong 2 kali di bagian punggung dan menendang 2 kali bagian perut, paha dan sempat menyeret korban.
“Sementara pelaku AS dan KA menyuruh MI dan KA untuk melakukan pemukulan. Salah satu dari mereka juga merekam video adegan kekerasan tersebut,” paparnya.
Oskar menjelaskan mengingat dalam hal ini pelaku masih berusia anak, penanganan perkara ini akan dibedakan. ”Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I (satu) sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, kelima anak ini dijerat pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak, kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa UB: Tak Ada Kriminalisasi
”Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan diamankan di sel khusus anak,” pungkasnya.
Diketahui dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri PJ Walikota Batu sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Aries Agung Paewai yang didampingi Kadis Pendidikan, Kadis DP3 AP2KB dan Kasatreskrim AKP Rudi Kiswoyo.
Atas kejadian ini, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyayangkan atas terjadinya kejadian ini. Kendati begitu, Pemkot Batu akan bertanggung jawab. Ia berjanji akan mengevaluasi lembaga pendidikan dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Tentunya kami akan terus evaluasi, baik lingkungan sekolah atau keluarga. Peran lingkungan dan orang tua juga sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Artinya, tugas itu harus berjalan beriringan,” kata Aries.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko