Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang menyoroti merebaknya tempat hiburan malam yang ternyata tidak banyak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Terbaru, DPRD malah mendapati 5 tempat hiburan malam di Kota Malang terindikasi berkedok restoran.
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Ditto Arief Nurakhmadi menyampaikan bahwa sejumlah tempat hiburan di Kota Malang ternyata juga banyak yang hanya dikenakan pajak restoran. Dampaknya, tak ada kontribusi signifikan terhadap realisasi PAD Kota Malang.
“Kami melihat berkembangnya tempat hiburan ternyata tak memberikan dampak signifikan ke PAD. Kami khawatir dampak sosialnya justru lebih besar. Jangan sampai malah merusak generasi muda,” kata Ditto, Senin (20/1t2025).
Baca Juga: Tegakkan Regulasi, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Semua Pelaku Usaha Hiburan Malam
Dia khawatir tempat hiburan malam yang semakin merebak justru menjadi bumerang bagi warga Kota Malang. Takutnya malah menjadi sarang peredaran narkoba atau bahkan memicu praktik seks bebas yang merusak generasi muda.
“Ini harus menjadi atensi. Perlu benar benar ditertibkan, cek semua perizinannya. Termasuk penerapan pajaknya,” tuturnya.
“Jangan sampai pajak di tempat hiburan hanya dikenakan pajak resto. Karena ini beda dan melanggar, pajak resto 10 persen, pajak hiburan 50 persen,” sambungnya.
Berdasarkan data penelusuran sementara, disebut ada temuan 5 tempat hiburan malam di Kota Malang yang pajaknya hanya dikenakan pajak restoran alias berkedok restoran. Lokasinya, 2 ada di Lowokwaru, 2 di Sukun dan 1 di Klojen.
“Kalau orang makan malam sampai joget joget dengan iringan lampu kerlap kerlip dan live musik atau DJ, itu bukan di restoran tapi tempat hiburan malam atau diskotik,” tandas M Dwiki, Anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko