Minggu, April 27, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

351 Jabatan Kepala Sekolah Negeri di Kabupaten Malang Masih Kosong

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2025 7:36 pm
in Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 351 jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Malang masih kosong, dengan rincian 348 kepala SDN dan tiga kepala SMPN. Jabatan yang kosong ini akan diisi di tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan ada beberapa syarat untuk menjadi kepala sekolah. Sementara guru yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah masih terbatas.

READ ALSO

SMKN 2 Malang Sabet 3 Juara di Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen 2025

Pendaftaran dan Beasiswa Kuliah ITN Malang 2025 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya!

“Kebetulan karena pada saat pengajuan awal kemarin, guru yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah masih terbatas,” kata Suwadji usai acara pelantikan 320 kepala SDN dan SMPN di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/1/2025).

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ini Pesan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malang Drs Hari Mulyono, MT

Ia merinci, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah di antaranya memiliki kualifikasi paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/b, dan lain sebagainya.

Suwadji mengatakan untuk saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah, namun belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ini Pesan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malang Drs Hari Mulyono, MT

“Kalau PPPK sebetulnya sudah dibolehkan dari Kemendikdasmen RI, tetapi dari Kemenpan RB belum ada (kebijakan),” tutur Suwadji.

Di Kabupaten Malang, terdapat 1.061 SDN dan 69 SMPN. Dari jumlah tersebut, baru 713 SDN dan 66 SMPN yang sudah memiliki kepala sekolah. Sisanya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.

Suwadji menegaskan pihaknya akan segera mengupayakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bahkan, jika dimungkinkan semua jabatan terisi di tahun 2025 ini.

“Akan kami upayakan secepatnya. Begitu persyaratan guru terpenuhi, kami ajukan (menjadi kepala sekolah),” kata Suwadji.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkepala SDNKepala Sekolahkepala SMPN

Related Posts

SMKN 2 Malang
Pendidikan

SMKN 2 Malang Sabet 3 Juara di Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dikmen 2025

Minggu, 27 Apr 2025
Beasiswa dan Kuliah ITN Malang 2025
Pendidikan

Pendaftaran dan Beasiswa Kuliah ITN Malang 2025 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya!

Minggu, 27 Apr 2025
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengisi materi FGD di kampus UMM. (Foto/M Sholeh)
Pendidikan

Akademisi UMM Dorong RKUHAP Lebih Tegas Pastikan Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 26 Apr 2025
Beasiswa unisma
Pendidikan

Daftar Beasiswa Unisma 2025: Dari Prestasi hingga KIP Kuliah, Semua Ada!

Jumat, 25 Apr 2025
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, saat membahas sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Malang. Foto/dok
Pendidikan

Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kabupaten Malang Tanpa Zonasi, 4 Sistem Ini Sebagai Gantinya

Jumat, 25 Apr 2025
Semnas Reformasi KUHAP yang kembali digelar oleh akademisi FH Unisma. Foto: Azmy
Pendidikan

Masih Ngambang, Akademisi Unisma Kembali Kritisi RUU KUHAP

Kamis, 24 Apr 2025
Next Post
Angin kencang

Angin Kencang di Wagir, 6 Rumah Alami Kerusakan

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.