MALANG – Sebanyak 31 anggota Polri telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“31 anggota Polri tersebut belum selesai (diperiksa). Dilanjutkan pemeriksaan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (5/10/2022) malam.
Termasuk di dalam 31 anggota yang diperiksa adalah mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dan sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang dinonaktifkan.
Menurut Dedi, salah satu materi yang menjadi bahan pemeriksaan adalah penggunaan gas air mata.
Di samping itu, juga dilakukan audit terkait regulasi dan administrasi yang ada, sehingga bisa diketahui apakah terjadi kelalaian seperti yang disebutkan di Pasal 359 KUHP. “Syarat formil dan materiil harus terpenuhi di situ,” imbuh Dedi.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan belum bisa dibeberkan karena pemeriksaan masih berjalan hingga Rabu (5/10/2022) malam.
“Nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai. Malam ini masih lembur dan kemudian besok juga masih dilembur,” pungkas Dedi.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A