MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 281 karyawan dari 10 perusahaan yang ada di Kabupaten Malang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-April 2025. PHK ini disebabkan kondisi perusahaan yang semakin menurun karena beberapa sebab.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Dian Dharu Rohmadoni mengatakan, 10 perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor. Paling banyak berasal dari industri pengolahan, termasuk industri mebel.
Baca Juga: 143 Pekerja Kena PHK di Kota Batu, Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah
“Angka PHK di setiap perusahaan berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” kata Dian, saat ditemui di pkantornya, Selasa (27/5/2025).
Khusus industri mebel, Dian mengatakan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK terdampak kebijakan luar negeri terkait pembatasan impor. Omzet perusahaan-perusahaan ini sangat bergantung pada ekspor sehingga ada penurunan performa yang cukup signifikan.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, salah satu penyebab PHK adalah kondisi dari perusahaan yang mengalami penurunan dari setor pemasaran. Ini menyebabkan produksi menurun sehingga mereka harus mengurangi tenaga kerja,” jelas Dian.
Baca Juga: 15 Kucing Mati Mendadak di Bunulrejo Kota Malang
Menurutnya, semua perusahaan yang melakukan PHK ini telah melapor ke Disnaker Kabupaten Malang. Laporan ini berkenaan dengan pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
JKP ini diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya. JKP ini berupa manfaat uang tunai, akses infornasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dian menyebut, hak-hak karyawan yang terkena PHK sudah dipenuhi oleh perusahaan melalui JKP tersebut. Sampai saat ini, belum ada karyawan terdampak PHK yang melapor ke Disnaker perihal tidak terpenuhinya hak-hak mereka.
“Sejauh ini tidak ada (konflik antara karyawan terdampak PHK dan perusahaan),” kata Dian.
Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman tak menampik kondisi ekonomi yang lesu menyebabkan banyaknya PHK, termasuk di Kabupaten Malang. Sebagai salah satu serikat buruh, pihaknya mengupayakan edukasi ke buruh untuk menyikapi PHK ini dengan bijaksana.
“Situasi dunia industri saat ini agak lesu. Kami cukup bersedih atas situasi ini dan kami perlu berhati-hati dalam menyikapinya,” kata Tasman saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Sampai saat ini, ia juga belum menerima laporan adanya karyawan terdampak PHK yang belum terpenuhi hak-haknya. Di samping itu, tak ada laporan pelanggaran prosedur PHK yang dilakukan perusahaan.
“Sejauh ini belum ada (pelanggaran), PHK ini memang dilakukan karena efisiensi untuk menyelamatkan industri mereka,” kata Tasman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A