MALANG, Tugumalang.id – Perampokan yang terjadi di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Jumat (5/4/2024) dilakukan oleh enam orang tersangka yang telah merencanakan aksi ini beberapa waktu sebelumnya. Setiap orang memiliki peran masing-masing, mulai dari surveyor hingga eksekutor.
Korban dari perampokan ini adalah Rini Setyowati (43) yang saat itu tengah berada di rumah sendirian. Ia disekap dengan cara dilakban oleh para tersangka.
Salah seorang tersangka merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berbeda RT. Tersangka bernama Sulistiono alias Atun (40) tersebut kerap mengintai korban dan pada saat kejadian, ia menginformasikan pada komplotannya bahwa korban sendirian di rumah dan aksi perampokan sudah bisa dilakukan.
“Tersangka yang merupakan tetangga korban berperan menentukan sasaran dan mengecek situasi. Ia juga memberikan keterangan terkait situasi tempat kejadian perkara pada komplotannya,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (25/4/2024) siang.
Baca Juga: Pihak Keluarga Sebut Korban Perampokan di Kalipare Bukan Rentenir Melainkan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam
Tersangka lainnya, Mistari (43) berperan sebagai sopir sekaligus perencana perampokan. Warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ini tidak ikut masuk ke dalam rumah saat komplotannya melakukan perampokan.
Empat tersangka lainnya berperan masuk ke dalam rumah, membekap korban, dan mengambil barang-barang berharga. Mereka adalah Edi Santoso alias Gendut (51), Kholid Alatas (43), Jianto (50), dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35).
“Yang merencakan perampokan ini adalah tersangka Tari bersama tersangka Jianto yang saat ini DPO. Kemudian yang menentukan sasaran adalah tersangka Tari dan Atun,” jelas Imam.
Berdasarkan keterangan mereka pada petugas, tersangka menyasar rumah korban karena tahu di rumah tersebut selalu tersedia uang tunai. Dari rumah korban, mereka berhasil membawa kabur beberapa perhiasan emas, uang tunai senilai Rp55 juta, dua unit handphone, dan tujuh BPKB kendaraan bermotor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Perampokan di Pagelaran
Atun, Mistari, Gendut, dan Kholid Alatas telah diamankan oleh polisi. Namun, Jianto dan Ari Dolok berhasil kabur dan saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Saat melancarkan aksinya, mereka menggunakan topi dan masker. Mereka juga membawa mobil Daihatsu Sigra sewaan yang digunakan untuk kabur membawa barang-barang hasil rampokan.
Semua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko