MALANG – Polresta Malang Kota memberikan warning tegas kepada pihak yang menutup diri dalam menangani COVID-19. Pasalnya, ada anggota Polresta Malang Kota yang disebut ditolak saat hendak mengamankan penanganan COVID-19 di salah satu sekolah di Kota Malang.
“Kami mewarning kepada beberapa tempat yang menutup diri apabila petugas datang. Kami ini memberikan tindakan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Senin (24/1/2022).
“Ingat, salus poluli suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi),” imbuhnya.
Menurutnya, ungkapan itu tak tercermin di salah satu sekolah di Kota Malang yang tengah menjalankan tracing COVID-19. Sebab, disebutkan ada anggota yang dilarang hadir dalam pelaksanaan tracing tersebut.
“Tidak seperti yang terjadi di sekolah yang ada di Jalan Bandung yang melarang anggota TNI dan Polri untuk hadir dalam pelaksanaan tracing COVID-19. Itu saya warning itu,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini kasus COVID-19 di Kota Malang sudah mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bahkan varian omicron juga mulai muncul di Kota Malang.
“Jangan menutup diri. Petugas kami itu rela dirinya terpapar, dia meluangkan waktu. Tetapi kok diusir, tidak diterima. Maka saya warning bagi sekolah yang melaksanakan seperti itu,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko