Jakarta, Tugumalang.id – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas dinamika kewilayahan, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Wamensos Bahas Penyesuaian Desil DTSEN Sesuai Kondisi Daerah
Dalam audiensi tersebut, Wamensos Agus Jabo menyampaikan bahwa pembagian desil dalam DTSEN dapat berbeda dengan tingkat ekonomi suatu daerah agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” ujar Wamensos.
Baca juga: Gus Ipul Lantik 8 Pejabat Kemensos, Minta Kawal Program Sekolah Rakyat

Selama proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur kriteria penerima manfaat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah masing-masing.
“Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” tambah Wamensos.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas terkait program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, penerima manfaat JPD mengacu pada DTSEN dengan sasaran masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan masyarakat yang tercatat berada di atas desil 5, tetapi dinilai masih membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.
“Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada,” ujar Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Dorong Kades Kabupaten Malang Aktif Perbarui DTSEN
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini menyampaikan adanya batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengingat banyak masukan yang diterima dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, masyarakat yang datanya belum sesuai masih dapat melakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan hasilnya dikirimkan ke pemerintah pusat. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D, serta jajaran terkait lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kemensos RI
editor: jatmiko


















