Malang, Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (12/3/2025).
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Wahyu menjelaskan bahwa seluruh tanggapan dan penyesuaian terhadap Ranperda tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian Regulasi dan Pajak Daerah
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan Perda lain sebagai dampak dari pembentukan empat Ranperda ini, Wahyu menegaskan bahwa langkah yang dilakukan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi yang ada, khususnya terkait pajak daerah dan pengelolaan BUMD.
“Soal pajak, kami akan tetap mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Pastikan Pembangunan Drainase Suhat Tak Banyak Potong Pohon
Penyertaan Modal untuk BPR Tugu Artha Sejahtera
Dalam Ranperda terkait penyertaan modal daerah, Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkot Malang berencana mengalokasikan dana sebesar Rp7 miliar per tahun untuk BPR Tugu Artha Sejahtera. Namun, keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami memang mengusulkan penyertaan modal, tetapi tetap akan melihat kemampuan keuangan Kota Malang serta kinerja BPR Tugu Artha sebelum memberikan dukungan tersebut,” jelasnya.
Regulasi Perparkiran untuk Tekan Kebocoran Retribusi
Sementara itu, terkait Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran, Wahyu menegaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengantisipasi kebocoran retribusi parkir.
“Ada beberapa skenario yang kami siapkan guna menekan dan meminimalisir potensi kebocoran retribusi parkir,” tandasnya.
Baca juga: Pembalap Liar Merapat, Wali Kota Malang Siapkan Arena Street Race
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi dalam memastikan kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko