MALANG, Tugumalang.id – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Aturan tentang penetapan masa tenang Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sementara untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yakni masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara tepatnya pada tanggal 24-26 November 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Siagakan 1.650 Personel Pengawas di Pilkada 2024
Para masing-masing calon kepala daerah yang akan berkontestasi Pilkada 2024 diminta untuk memperhatikan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan berkampanye di masa tenang.
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum larangan aktivitas yang dilakukan oleh para calon kepala daerah di masa tenang Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024:
1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.
3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi Oleh Paslon
Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Timur Ajak Media Berperan Aktif
4. Penonaktifan Akun Media Sosial Oleh Partai Politik
Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa
Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.
6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring
Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.
Demikian aturan aktivitas selama masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang wajib dipatuhi oleh masing-masing calon. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko