Tugumalang.id – Beredar video viral yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan di salah satu kafe di Kota Malang. Tampak dalam video itu digelar acara musik yang menimbulkan kerumunan massa.
Menanggapi hal itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi kafe tersebut. Diketahui, kafe itu biasa menggelar acara musik pada Selasa, Jumat, dan Sabtu.
“Jadwal mereka itu Selasa, Jumat, dan Sabtu itu ya ada kegiatan seperti itu. Tapi sudah kami sampaikan kepada owner-nya untuk setidaknya mereka patuh prokes (protokol kesehatan),” ujarnya, pada Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, kepolisian sempat mendatangi lokasi tersebut namun tidak ditemui acara yang tampak pada video viral itu.
Dia juga mengatakan bahwa dalam video itu jelas terdapat kerumunan massa. “Jelasnya berkerumun, tapi ketika kita datang berpatroli pada saat itu sudah selesai. Beberapa kali sudah saya sampaikan dan datangi untuk patuh prokes,” ucapnya.
Usai diberikan teguran, dia mengatakan bahwa pengelola kafe tersebut mengaku siap menerapkan aturan PPKM yang sedang diterapkan di Kota Malang.
Namun jika lain waktu masih ditemui adanya kegiatan yang melanggar aturan PPKM yang ada, pihaknya akan membubarkan kegiatan di kafe itu. “Ya tentu kita hentikan. Kita bubarkan (jika masih diulangi). Sementara tindaklanjut dari sanksi, Satpol PP yang kita ke depankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali. “Sudah kami beri surat teguran dua kali ke kafe itu sebelum PPKM ini karena melanggar jam operasional dulu,” ucapnya.
Menurutnya, pengelola kafe itu direncanakan akan diberi sanksi berdasarkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan panggilan untuk dimintai keterangan. “Kami akan sidang tipiring, arahnya ke sana. Kami sudah kirim surat teguran dan memanggil pemilik kafe, besok akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti