Tugumalang.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Seperti diketahui Hasto ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Setelah menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, politisi asal Yogyakarta itu turun dengan mengenakan rompi orange dan tangan terborgol.
Baca Juga: Resmi Dilantik Presiden, Wahyu-Ali Komitmen Segera Bekerja Keras Wujudkan Kota Malang Mbois Berkelas
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Tugumalang.id dari laman Antara menegaskan bahwa penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap Hasto tidak ada muatan politik. Tindakan yang dilakukan oleh KPK murni penegakan hukum terhadap kasus pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK (Hasto) bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan KPK dengan kecukupan alat bukti. Tessa mengatakan merujuk pada undang-undang penetapan tersangka telah terpenuhi dengan syarat dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Sah! 2 Alumni Unisma Pimpin Kota Batu
Lebih lanjut, Tessa menyebut KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik pada sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto memaparkan peran Hasto dalam kasus penyuapan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pihaknya menjelaskan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengendalikan penyuapan terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setyawan agar Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI melalui seseorang berinisial DTI.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019,” urai Setyo.
“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” tutupnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A