Tugumalang.id – Penemuan ladang ganja di sekitar kawasan Gunung Semeru beberapa waktu lalu viral di media sosial. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan regulasi larangan penerbangan drone di jalur pendakian Semeru. Kini, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) buka suara.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, ladang ganja itu sudah ditemukan TNBTS bersama TNI Polri pada rentang 18-21 September 2024 lalu. Dia memastikan keberadaan ladang ganja itu di luar kawasan TNBTS.

Letak ladang ganja itu ada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II. Secara administratif ada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Tidak Bisa Disepelekan, 8 Keutamaan Salat Duha yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki
“Lokasi temuan tanaman ganja itu tidak berada di jalur wisata baik kawasan Bromo maupun Semeru. Lokasinya ada di sisi timur TNBTS,” kata Rudijanta dalam rilis resminya, Selasa (18/3/2025).

Jarak ladang ganja itu dengan jalur pendakian Semeru menurutnya mencapai 13 kilometer dan sekitar 11 kilometer dari kawasan Bromo.
Soal temuan ladang ganja yang dikaitkan dengan regulasi larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru, Rudijanta menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah ada sejak 2019 lalu.
Alasanya, untuk menjaga fokus pendaki agar fokusnya tak terbagi dengan keberadaan aktivitas penerbangan drone yang berpotensi membahayakan pendaki. “Lalu juga untuk menghormati kawasan sakral yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Maling Cabai di Gondanglegi Babak Belur Dihajar Massa

Diketahui, Polres Lumajang juga telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara temuan ladang ganja di sekitar kawasan Gunung Semeru itu. Kasus ini juga tengah berproses di persidangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A