Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tim Tatak: Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan adalah Obstruction of Justice

Redaksi by Redaksi
Desember 11, 2022 10:37 am
in Peristiwa
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyayangkan adanya pembongkaran pagar tribun oleh orang tak dikenal di Stadion Kanjuruhan. Ketua Tim Tatak, Imam Wahyu Hidayat mengatakan aksi ini adalah bentuk obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang tengah berlangsung.

“(Pembongkaran) ini nggak benar, karena (pagar) itu adalah bukti kejadian. Harusnya diberi garis polisi. Jadi, siapapun nggak boleh masuk,” ujar Imam saat ditemui, Sabtu (11/12/2022).

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Menurutnya, kondisi Stadion Kanjuruhan semestinya tidak boleh berubah hingga kasus benar-benar tuntas. Ada kemungkinan dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada saat persidangan nanti. Dengan adanya pembongkaran, dikhawatirkan ada barang bukti yang dihilangkan.

“TKP itu untuk bukti persidangan nanti. Mungkin majelis hakim meminta untuk pemeriksaan setempat. Itu barang tanda bukti tidak boleh berubah bentuknya maupun berpindah tempatnya,” jelas Imam.

Imam kemudian mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang meningkatkan status kasus pembongkaran ini menjadi penyidikan. Ia berharap tak hanya pihak di lapangan yang membongkar saja yang ditindak, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Kita harusnya tidak hanya mencari siapa yang melaksanakan, tapi yang menyuruh pun harus dicari. Nggak mungkin tiba-tiba tukang datang sendiri lalu membongkar. Pasti ada yang menyuruh,” ujar Imam.

Karena tindakan pembongkaran ini dilakukan di TKP sebuah kasus, Imam berharap ada tindakan tegas dan hukuman bagi pihak yang bertanggung jawab.

“Pelaku pembongkaran harus ditindak secara hukum karena ini adalah bentuk obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan. Itu bisa dikenakan pidana. Itu harus diperiksa kemudian dihukum,” tegas Imam.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Tags: Pagar Stadion KanjuruhanStadion Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Pemilu

Pemilu 2024 Masih Lama, 10 Nama Warga di Kota Batu Sudah Dicatut Jadi Anggota Parpol

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.