Tugumalang.id – Berbagai tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan lain sejenisnya di Kota Batu, Jawa Timur, dilarang beroperasi selama Ramadan 2023. Semua akan diawasi ketat hingga Idul Fitri nanti.
Pelarangan ini sudah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/876/422.011/2023, perihal Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah di Kota Batu tahun 2023.
Selain tempat hiburan umum, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, juga mengimbau kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya memasang tirai penutup jika beroperasi pada siang hari.
“Ini guna menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibada puasa. Diimbau agar memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum,” ungkap Aries, Jumat (24/3/2023).
Tak hanya itu, Pemkot Batu juga mengatur terkait penjualan atau pemberian takjil gratis yang digelar di jalan protokol dan badan jalan. Pasalnya, dari kegiatan sebelumnya dinilai mengganggu lalu lintas.
Selama pengawasannya, kata Aries, akan melibatkan Satpol PP, Camat dan Lurah/Kepala Desa dan juga berkoordinasi dengan jajaran TNI Polri. Aries berharap masyarakat bisa mematuhi aturan agar pelaksanaan ibadah Ramadan ini berjalan dengan lancar.
“Semoga apa yang kita niatkan ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang saleh,” kata Aries.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A