MALANG, Tugumalang.id – Baqi Memorial Park Malang menanggapi penolakan warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang atas kompleks pemakaman modern berbayar yang akan dikembangkan di sana. Pihak Baqi Memorial Park Malang menegaskan mereka telah mengantongi izin dari Ketua RT dan RW.
Branch Manager Baqi Memorial Park Malang, Aditya Fatchurahman mengatakan pihaknya telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Ketua RT 1 – 5 dan Ketua RW 1 Desa Pandanmulyo, tertanggal 13 Oktober 2024. Mereka juga mendapatkan tanda tangan persetujuan dari tokoh masyarakat serta beberapa warga.
Baca Juga: Pendiri Ponpes Al-Rifaie Gondanglegi Malang Wafat saat Umrah
“Kami telah mendapat persetujuan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandan Mulyo yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tentang akan dibangunnya Pemakaman Muslim,” ujar Aditya dalam pernyataan tertulis, Senin (13/1/2025).
Di samping itu, ia menegaskan pihaknya telah menaati semua peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pihaknya juga telah bersedia bertanggung jawab atas timbulnya dampak dan/atau gangguan di lingkungan sekitar.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan warga Desa Pandanmulyo tentang dibangunnya pemakaman muslim dengan beberapa ketentuan,” kata Aditya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, Wahyu-Ali Ziarah ke Makam Ulama Pendiri NU
Ketentuan yang telah disepakati di antaranya adalah memenuhi persyaratan teknis dibidangnya, kemudian menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan setempat. Baqi Memorial Park Malang juga akan melibatkan tenaga kerja setempat dalam pembangunan tempat usaha dan menjalankan usahanya. Terakhir, mereka sepakat menghargai adat istiadat dan norma lingkungan setempat.
Aditya menambahkan, pada 31 Oktober 2025, mereka telah mendatangi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Petugas telah melakukan pengecekan dan menyatakan proses perizinan Baqi Memorial Park Malang sudah melalui prosedu yang benar.
“Saat ini perizinan tengah dalam proses validasi berkas di Pemerintah Pusat,” ujar Aditya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menolak adanya pemakaman komersil Bagi Memorial Park yang kini dalam tahap pembangunan. Warga menyegel area pemakaman dan memasang spanduk penolakan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A